News

17 Tersangka Pelaku Uang Palsu Terancam Hukuman Seumur Hidup


Yudhiawan Wibisono menambahkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke aparat Polsek Pallangga, tentang dugaan peredaran uang palsu.

Aparat polisi kemudian mendatangi satu tempat di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Dari penyelidikan, ditemukan nama M yang telah melakukan transaksi jual beli uang palsu bersama dengan AI. 

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan enam saksi, polisi menetapkan dan menangkap 17 orang tersangka. Mereka ditangkap di tempat berbeda: di Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Wajo, Kabupaten Gowa, dan Kota Makassar.

"Yang menarik, tersangka (ASS) ini pernah menawarkan proposal di Pilkada Barru tapi tidak jadi. Uang palsu ini akan dipakai untuk itu tapi tidak ada partai mencalonkan," kata Kapolda Sulsel.

Perencanaan dan pencetakan uang palsu yang didalangi ASS ini dimulai pada 2 Juni 2010. Dia yang yang pertama kali mencetak uang palsu menggunakan mesin sederhana di satu rumah di Jalan Sunu 3 Blok N/5 Kota Makassar.

"ASS ini, menurut polisi, sempat mencalonkan sebagai Walikota Makassar namun tidak mendapatkan kursi," kata Irjen Polisi Yudhiawan Wibisono.   

Seiring tahun karena kebutuhan percetakan makin besar, dibelilah mesin cetak uang palsu dari Surabaya buatan China. 

Mesin ini kemudian dimasukkan ke dalam Kampus UIN Alauddin pada 2 September 2024 malam menggunakan mesin forklift berkat bantuan AI yang menjabat Kepala Perpustakaan UIN Alauddin.

Di ruangan kampus itu, semua proses percatakan dilakukan dengan menggunakan kertas, tinta, dan bahan lainnya yang semuanya diimpor dari China.

Polisi memastikan, kegiatan di UIN Alauddin tidak melibatkan lembaga dan pihak kampus. "Ini murni tindakan pribadi. Termasuk dua karyawan bank BUMN itu tidak melibatkan kantor, makanya kami tidak sebut nama banknya," kata Kapolres Gowa AKBP Rheonald T Simanjuntak.(*)