MAKASSAR, UNHAS.TV - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (KPPBC TMP B Makassar) melakukan pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada Selasa 9 September 2025.
Barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Makassar, sebelum dilanjutkan dengan pemusnahan menyeluruh di PT KIMA Makassar dengan cara dibakar.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya, serta menjaga iklim perdagangan yang sehat dan adil.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Agustus 2024 hingga Juni 2025 yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dari hasil penindakan tersebut, terdapat 58 perkara di bidang cukai yang tidak diselesaikan melalui penyidikan. Kasus-kasus tersebut ditangani dengan mekanisme Ultimum Remedium sehingga menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp589.035.000.
Adapun total perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp12.005.620.191, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5.965.998.031.
Kepala KPPBC TMP B Makassar, Ade Irawan, kepada media, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan di berbagai titik.
"Nilai barang tadi sekitar Rp12 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp5,9 miliar. Barang yang kita tindak berasal dari impor umum seperti pakaian bekas (ballpress), spare part, kosmetik, serta hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol," ujar Ade Irawan.
"Untuk penindakan, barang bawaan penumpang ditemukan di Bandara Sultan Hasanuddin, pakaian bekas di pelabuhan, dan hasil tembakau tersebar di wilayah Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Ade Irawan menambahkan bahwa selama Januari hingga Agustus 2025, terdapat empat kasus yang dilanjutkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan dalam SPDP.
"Untuk tahun ini ada sekitar empat orang yang dilakukan penyidikan. Sementara untuk mekanisme Ultimum Remedium, nilai penerimaan negara sekitar Rp589 juta,” ujarnya.
Ia menegaskan, barang-barang ilegal tersebut sebagian besar berasal dari luar negeri.“Kalau untuk barang-barang cakarnya itu impor dari Cina, masuk lewat laut,” tambah Ade.
Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi bentuk transparansi Bea Cukai kepada publik. “Sinergi dan kolaborasi ini bukan sekadar kerja sama biasa, melainkan fondasi kokoh bagi masa depan ekonomi kita.
"Dengan terus bahu-membahu, kita wujudkan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan merata, sehingga manfaatnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” demikian pernyataan resmi Bea Cukai Makassar.
(Rahmatia Ardi / Muh Syaiful / Unhas.TV)
Barang-barang yang dimusnahkan:
• 873 bale barang impor umum berupa pakaian bekas (ballpress)
• 5.482.407 batang rokok berbagai merek
• 2.327 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek
• 2.100 pcs barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, spare part, dan lain-lain