Watch Unhas TV Live
Watch Unhas TV Live
Internasional

DPR Amerika Serikat Loloskan RUU yang Akan Membungkam Gerakan Pro-Palestina

Darmadi Tariah03 May, 2024
Virginia Foxx anggota DPR dari Partai Republik mendukung RUU Kesadaran Antisemitisme (sumber gambar: tangkapan layar)

WASHINGTON DC., UNHAS TV – DPR Amerika Serikat meloloskan Rancangan Undang-undang yang akan menetapkan definisi antisemitisme yang lebih luas bagi Departemen Pendidikan untuk menegakkan hukum anti-diskriminasi, pada hari Rabu (2/5/2024).

Keputusan kontroversial ini adalah tanggapan terbaru dari anggota parlemen terhadap gerakan protes mahasiswa nasional atas kejahatan perang di Gaza. RUU tersebut kini diserahkan ke Senat dan nasibnya masih belum jelas.

Associated Press (AP) News memberitakan bahwa pengesahan terhadap RUU tersebut hanyalah upaya terbaru di Kongres untuk membungkam gerakan protes yang telah melanda kampus-kampus universitas. Para anggota Kongres dari Partai Republik diketahui memang mengecam demonstrasi mahasiswa mendukung Palestina di Amerika Serikat.

Selain sebagai tanggapan terburu-buru terhadap protes mahasiswa yang semakin meluas di Amerika Serikat, para kritikus mengkhawatirkan jika keberadaan RUU kontroversial ini akan berdampak buruk pada kebebasan berbicara di seluruh kampus.

Serikat Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) mengutuk keras DPR yang meloloskan H.R. 6090, Undang-Undang Kesadaran Antisemitisme, yang mengancam akan menyensor pidato politik yang mengkritik Israel di kampus-kampus dengan kedok mengatasi antisemitisme.

Direktur Divisi Kebijakan Demokrasi dan Teknologi ACLU, Christopher Anders mengatakan RUU ini akan memberikan wewenang penuh kepada Pemerintah Federal untuk membungkam kritik terhadap Israel dan berisiko mempolitisasi penegakan Undang-undang Hak-hak Sipil Federal, justru ketika perlindungan yang kuat sangat dibutuhkan.

Anders meminta senat untuk memblokir RUU yang melemahkan perlindungan Amandemen Pertama ini sebelum terlambat.

“Persetujuan DPR atas RUU yang salah arah dan berbahaya ini merupakan serangan langsung terhadap Amandemen Pertama (Konstitusi Amerika),” kata Anders.

Amandemen Pertama Konstitusi Amerika adalah dasar hukum untuk kebebasan berbicara. Persekusi dan penangkapan terhadap aksi damai memprotes kejahatan perang di Gaza adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebsan berbicara di Amerika Serikat.

Sampai berita ini diturunkan, ratusan mahasiswa Amerika telah ditangkap oleh kepolisian. Perkemahan mereka diserang, dibubarkan paksa. Banyak mahasiswa anti genosida Gaza menderita luka-luka akibat kebrutalan polisi dan kelompok sipil pro-Zionis Israel yang menyerang mereka.