News

Istri Bunuh Suami Gegara Sakit Hati, Dibantu Anak dan Pacar Anak

DETERJEN - Polres Metro Bekasi melakukan jumpa pers terkait pembunuhan berencana yang dilakukan oleh keluarga korban. (foto: Humas Polri)

BEKASI, UNHAS.TV - Polres Metro Bekasi menggelar jumpa pers kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan Asep Saepudin tewas di tangan istri, anak kandung, dan pacar anak kandungnya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi memimpin jumpa pers itu, Senin (22/7/2024), dengan membawa tiga tersangka dan barang bukti yang digunakan oleh tersangka

Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyebut, motif pembunuhan didasari oleh sakit hati dan faktor ekonomi. Pelaku adalah (J) istri korban, (SNA) anak pertama korban, dan (HP) pacar anak korban.

Perencanaan pembunuhan dimulai dua pekan sebelum kematian Asep. Mereka memulai dengan mencampurkan cairan deterjen cair ke dalam minuman susu soda dan minuman kemasan rasa jeruk.

Upaya tersebut gagal lalu diulang lagi pada 24 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku kembali melakukan hal serupa tetapi kembali gagal.

Akhirnya HP mengusulkan untuk mengeksekusi korban dan disetujui oleh SNA dan J. Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, SNA menjemput HP dari rumahnya di Harvest City dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00 WIB.

"Upaya pembunuhan pada malam itu gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda," ungkap Twedi.

Akhirnya, pada 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga tewas.

"Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13 juta dari Adakami dan Rp 43,5 juta dari Easy Cash, yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP,” kata Twedi.

Motif pembunuhan ini didasarkan pada masalah ekonomi dan sakit hati, serta ketidaksukaan terhadap hubungan antara SNA dan HP. Kini, ibu, anak, dan pacar korban harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman berat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.(*)