Ekonomi
News
Sulsel

Kemenkop dan UKM Libatkan Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Perkoperasian

Kemenkop dan UKM menggelar Forum Partisipasi Publik untuk memperkaya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di Arthama Hotel Makassar, Jumat (14/11/2025). (dok unhas tv)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Kementerian Koperasi dan UKM menggelar Forum Partisipasi Publik untuk memperkaya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di Arthama Hotel Makassar, Jumat (14/11/2025).

Makassar menjadi satu dari tiga kota di Indonesia yang dipilih sebagai lokasi penjaringan masukan langsung dari masyarakat terkait penyempurnaan regulasi perkoperasian nasional.

Forum ini diselenggarakan oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi dan UKM sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterlibatan publik dalam penyusunan kebijakan.

Kegiatan tersebut dihadiri peserta dari berbagai daerah, dengan perwakilan hampir seluruh provinsi di Indonesia, terutama dari Jawa, Sumatera, dan Sulawesi Selatan sebagai tuan rumah.

Kementerian Koperasi telah mulai menyusun draf RUU Perkoperasian sejak 2022. Draf tersebut kemudian masuk ke DPR RI pada September 2023. Namun hingga kini, pembahasan formal antara DPR dan pemerintah belum diagendakan.

Kondisi ini mendorong kementerian memperluas ruang dialog dengan masyarakat untuk memastikan substansi RUU semakin matang sebelum diajukan kembali dalam pembahasan resmi.

Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum, Try Aditya Putra, menjelaskan bahwa forum ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi pemerintah saat pembahasan nanti dimulai.

Menurut Try Aditya, pendapat publik dibutuhkan agar RUU Perkoperasian memuat isu-isu terbaru yang relevan dengan perkembangan koperasi di lapangan.

“Saat itu masih belum dapat diagendakan ya pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. Kami terus mendorong untuk bisa segera dilakukan pembahasan," ujar Try dalam sambutannya.

"Dari situlah kita membutuhkan adanya partisipasi publik untuk bisa menggali isu-isu yang sekiranya dapat dimasukkan dalam draf RUU Perkoperasian. Nantinya hasil partisipasi publik ini menjadi bahan untuk kami sampaikan dalam pembahasan RUU Perkoperasian bersama DPR,” lanjut Try.

Forum partisipasi publik ini juga ditujukan untuk mendapatkan pandangan dari para praktisi, akademisi, hingga penggerak koperasi mengenai kebutuhan pembaruan regulasi.

Salah satu isu utama yang mengemuka adalah urgensi revisi Undang-Undang Perkoperasian yang terakhir diperbarui pada tahun 1992.

Menurut para peserta, banyak aspek fundamental belum terakomodasi dalam regulasi tersebut, mulai dari pendidikan perkoperasian, pengembangan sumber daya manusia, riset koperasi, hingga advokasi hukum bagi koperasi berskala kecil.

Pakar perkoperasian sekaligus akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr H Muhammad Asdar SE MSi CWM, menegaskan bahwa revisi UU sudah lama dinanti.

Ia menilai perkembangan koperasi nasional, termasuk kemunculan Koperasi Merah Putih di berbagai wilayah, membutuhkan dukungan kerangka hukum yang lebih kuat.

“Kementerian Koperasi RI melakukan diskusi publik untuk meminta pendapat dari bawah demi penyempurnaan RUU Perkoperasian. Undang-undang ini sudah lama sekali tidak direvisi, sejak tahun 1992,” kata Prof. Asdar.

“Kita bersyukur Koperasi Merah Putih ini menjadi lompatan besar yang merata di seluruh Indonesia. Ini membanggakan, dan Sulawesi Selatan menjadi salah satu tempat memberi masukan,” lanjutnya.

Melalui forum ini, Kementerian Koperasi berharap penyusunan DIM menjadi lebih komprehensif. Masukan yang dihimpun dari berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat argumentasi pemerintah dalam mendorong DPR RI agar segera mengagendakan pembahasan RUU Perkoperasian.

Try Aditya Putra menyatakan bahwa kementerian menargetkan proses penyempurnaan draf berjalan cepat, namun tetap mengutamakan kualitas substansi agar regulasi yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan kepentingan publik sekaligus menjawab tantangan koperasi di masa depan.

(Rizka Amalia Fraja / Andi Muh Syafrizal / Unhas TV)