News

Lepas Dari Hukuman Mati, Terpidana Mati Mary Jane Sebut Cinta Indonesia

MAKASSAR, UNHAS.TV - Mary Jane Veloso (39), terpidana kasus narkotika, akhirnya mendarat di Manila, Filipina, setelah diterbangkan dari Indonesia, Rabu (18/12/2024).

Mary Jane berada di penjara Indonesia selama hampir 15 tahun dan menunggu hukuman mati. Ibu dua anak ini ditangkap dan divonis hukuman mati pada tahun 2010 setelah petugas keamanan Bandara Yogyakarta menemukan 2,6 kilogram heroin di koper miliknya

Setelah berada di Manila, Filipina, Mary Jane berharap mendapat pengampunan di penjara perempuan di Filipina. Ia pun berharap setelah berada di negara asalnya, dapat berkumpul dengan keluarga untuk merayakan Hari Natal.

Pemindahan tempat hukuman Mary Jane berkat diplomasi yang dilakukan Pemerintah Filipina kepada Pemerintah Republik Indonesia selama lebih dari satu dekade.

Dikutip dari VOA, Menteri Luar Negeri Filipina Enrique Manalo berterima kasih kepada Indonesia “atas tindakan kemanusiaan ini”, sambil menambahkan dalam pernyataannya: "Kedermawanan mereka telah memungkinkan terjadinya hari penting kepulangan Ibu Veloso ke Filipina."

Berdasarkan perjanjian serah terima, hukuman Veloso kini berada di bawah kewenangan Filipina, "termasuk kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, amnesti dan tindakan serupa."

Atas tindakan Pemerintah Republik Indonesia, Mary Jane Veloso mengucapkan terima kasih. Sambil berteriak, "Saya cinta Indonesia!:

Pada awalnya, Mary Jane akan eksekusi oleh regu tembak pada tahun 2015, namun pada menit-menit terakhir, eksekusi itu ditunda setelah seorang perempuan yang diduga merekrut Mary Jane tertangkap dan diadili atas tindak perdagangan manusia.(*)