JAKARTA, UNHAS.TV - Di sisa masa jabatannya yang kurang dari dua bulan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satu lembaga baru nonstruktural bernama Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Anggota Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Pemerintahan pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hasan Nasbi, ditunjuk sebagai kepala kantor tersebut.
Pendiri Lembaga Survei Cyrus Network itu akan dilantik di Istana Negara, Jakarta, pada hari ini, Senin (19/8/2024). Ia akan dilantik bersama dengan Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi dan Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Kominfo.
Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan, tanggal 15 Agustus 2024.
Dalam lama Sekretariiat Kabinet RI disebutkan, Kantor Komunikasi Kepresidenan dihadirkan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
"Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden,” disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Adapun fungsi kantor tersebut antara lain: Pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; Pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
Pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; dan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antarkementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Kantor Komunikasi Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Struktur organisasinya terdiri atas Kepala, Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden.