SIDRAP, UNHAS.TV - Selama kurun waktu Januari hingga Juni 2024, Polres Sidrap mengaku berhasil mengungkap 41 kasus narkotika yang melibatkan 63 tersangka.
Jumlah kasus itu mencerminkan peredaran narkotika di Kabupaten Sidrap masih tinggi. Kendati demikian, Polres Sidrap akan terus berupaya memerangi narkotika di Bumi Nene Mallomo itu.
"Kami berkomitmen terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini adalah upaya kami melindungi masyarakat Sidrap dari bahaya narkoba," kata Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong saat jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkotika di Mako Polres Sidrap, Senin, (22/7/2024).
Turut hadir pada jumpa pers, Wakapolres Sidrap Kompol Ahmad Rosma dan Kasat Narkoba Iptu Patria Pratama.
Dari 41 kasus peredaran narkotika di wilayah Polres Sidrap, jumlah barang bukti yang berhasil disita sebanyak 153.727 gram shabu, 2 butir ekstasi, dan uang tunai sebesar Rp 22 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta.
Wakapolres Kompol Ahmad Rosma juga menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara Polres Sidrap dengan masyarakat.
"Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Tanpa peran aktif masyarakat, keberhasilan ini tidak akan tercapai," kata Ahmad Rosma.
Kasat Narkoba Iptu Patria Pratama, menjelaskan upaya penangkapan dan penyitaan barang bukti narkotika dilakukan melalui operasi yang intensif dan pengintaian yang cermat.
"Kami melakukan pengintaian selama berbulan-bulan untuk memastikan setiap langkah yang diambil tepat sasaran dan dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah kami," ujarnya.(*)