Mahasiswa
News
Pendidikan

Unhas Tegaskan Seminar Proposal Tidak Wajib, Ini Penjelasan Direktur Pendidikan?

Ilustrasi toga, buku, dan laporan penelitian skripsi. Unhas tidak lagi mewajibkan mahasiswa melakukan seminar proposal. (freepik)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Universitas Hasanuddin (Unhas) menegaskan bahwa seminar proposal tidak lagi menjadi kewajiban bagi mahasiswa program sarjana.

Kebijakan ini, yang telah berlaku sejak terbitnya Surat Keputusan Rektor Nomor 2781/UN4.1/KEP/2018, dipastikan dirancang untuk mempermudah alur penyelesaian tugas akhir dan mempercepat masa studi mahasiswa.

Penegasan tersebut disampaikan melalui wawancara eksklusif Tim Unhas TV bersama Direktur Pendidikan Unhas Prof Risma Illa Maulany SHut MNatResT PhD. 

Kebijakan ini sebelumnya menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa, terutama terkait kemungkinan pengulangan riset pada tahap seminar hasil.

Banyak mahasiswa cemas bahwa tanpa seminar proposal, penelitian mereka bisa dinilai tidak sesuai saat evaluasi akhir.

Namun pihak universitas memastikan bahwa mekanisme pembimbingan yang telah diperbarui justru disusun untuk menjaga kualitas penelitian secara efektif tanpa menambah beban administratif.

Dalam wawancara tersebut, Direktur Pendidikan Unhas, Prof Risma menegaskan bahwa seminar proposal memang tidak lagi menjadi bagian dari kurikulum sarjana sejak kebijakan akademik terbaru diberlakukan pada 2023.


Direktur Pendidikan Unhas Prof Dr Risma Illa Maulany SHut MNatRest. (dok unhas.tv)


“Jadi sebenarnya kebijakan mengenai penyelenggaraan seminar proposal dan seminar hasil ini sudah ada sejak tahun 2018. Itu memang menyatakan program studi apakah akan menyelenggarakan seminar proposal atau seminar hasil,” ujarnya.

“Namun kemudian di aturan kita di kebijakan tahun 2023 program sarjana memang secara tegas bahwa yang akan direkognisi kreditnya itu adalah penyelenggaraan seminar hasil. Jadi untuk seminar proposal itu tidak lagi diberikan kredit.”

Dengan demikian, seminar hasil menjadi satu-satunya tahapan evaluasi akademik yang diakui di tingkat universitas. Adapun penilaian terhadap rencana penelitian tetap dilakukan melalui proses pembimbingan intensif di tingkat laboratorium maupun kelompok bidang ilmu.

Penegasan ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran mahasiswa terkait kemungkinan adanya pengulangan penelitian.

Universitas menyatakan bahwa proses pembimbingan telah dirancang lebih ringkas agar tetap menjaga kualitas akademik tanpa menambah kompleksitas birokrasi.

Selain itu, Direktur Pendidikan juga menjelaskan bahwa sistem bimbingan kini disederhanakan hanya melibatkan satu pembimbing.

Kebijakan ini, menurutnya, diambil untuk menekan berbagai hambatan teknis yang selama ini memperlambat proses studi mahasiswa, seperti kesulitan penjadwalan bimbingan hingga potensi perbedaan pandangan antar pembimbing.

“Karena kita ingin melihat proses pembimbingan ini menjadi lebih efektif dan lebih efisien,” jelas Prof. Risma.

“Selama ini, beberapa proses yang kami pelajari kadangkala banyak terjadi hal-hal yang merugikan mahasiswa, termasuk kesulitan menentukan jadwal bimbingan maupun konflik antara pembimbing satu dan pembimbing dua.”

Universitas juga mendorong seluruh fakultas agar menerapkan kebijakan ini secara konsisten dan bertahap, sehingga pelaksanaan seminar hasil sebagai tahapan evaluasi utama dapat berjalan seragam di seluruh lingkungan kampus.

Penerapan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi akademik serta mempercepat masa studi mahasiswa tanpa mengorbankan kualitas penelitian.

(Rahmatia Ardi / Unhas TV)