MAKASSAR, UNHAS.TV – Universitas Hasanuddin (Unhas) membatasi akses keluar-masuk kampus dengan hanya membuka Pintu 1 sebagai jalur resmi.
Kebijakan ini berlaku sejak Senin, 1 September 2025, menyusul kondisi keamanan nasional dan daerah yang dinilai belum kondusif sepenuhnya akibat sejumlah aksi anarkis beberapa hari terakhir.
Dalam keterangan tertulis yang ditandatangani Kepala Humas Unhas, Ishaq Rahman, disebutkan bahwa Pintu 0 dan Pintu 2 untuk sementara ditutup hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
“Sebagai bentuk upaya mengendalikan keamanan dan pengawasan di dalam kampus, maka akses keluar-masuk hanya dapat dilakukan melalui Pintu 1,” tulis Ishaq.
Unhas menilai pengetatan akses kampus perlu dilakukan untuk menjaga keselamatan sivitas akademika dan memastikan kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung aman. Kebijakan ini bersifat sementara dan dapat menyesuaikan perkembangan situasi di lapangan.
Langkah preventif tersebut juga sejalan dengan kebijakan pengelolaan keamanan kampus di tengah dinamika sosial-politik nasional. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah wilayah di Indonesia dilaporkan mengalami aksi massa yang berujung ricuh.
Penutupan dua pintu sebagai akses tersebut, otomatis mengalihkan seluruh arus kendaraan dan pejalan kaki menuju Pintu 1.
Unhas meminta sivitas akademika, dosen, dan pegawai untuk menyesuaikan jadwal mobilitas serta memahami kebijakan tersebut sebagai bagian dari ikhtiar bersama menjaga ketertiban kampus.
“Terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu. Kebijakan ini akan kami evaluasi sesuai kebutuhan dan perkembangan kondisi,” demikian pernyataan resmi Humas Unhas.
Kepala Satuan Pengamanan Unhas, Ridwan Said saat dikonfirmasi, Senin (1/9/2025) mengatakan siap menindaklanjuti edaran yang dikeluarkan pimpinan Unhas.
"Kami dari sekuriti Unhas, siap menjalankan edaran dan menjaga keamanan serta ketertiban. Semua regu memang diminta pimpinan untuk meningkatkan pengawasan," ujarnya.
Dengan langkah ini, Unhas berharap aktivitas akademik tetap terjaga di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan. (*)