Unhas Daily
VIDEO: Hak Desain Industri di DJKI Tidak Bisa Diperpanjang
MAKASSAR, UNHAS TV – Desain Industri (DI) merupakan salah satu produk kekayaan intelektual yang dilindungi negara.
Untuk mendapatkan perlindungan negara, DI harus didaftarkan secara resmi di portal Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham. Setelah itu, pendaftar akan diberi Hak DI atas karya yang didaftarkannya.
Hak DI atas karya tersebut berlaku selama 10 tahun. Setelah 10 tahun Hak DI ini tidak bisa lagi diperpanjang.
Mengapa Hak DI tidak bisa diperpanjang, Simak ulasan selengkapnya dalam video liputan berikut: