MAKASSAR, UNHAS.TV - Anggota boyband BTS, Suga, didenda sebesar 15 juta Won atau sekirab Rp 180 juta karena mengendarai skuer listrik dalam keadaan pengaruh minuman keras. Keputusan pengadilan itu ditetapkan pada Jumat pekan lalu.
Pada Agustus bulan lalu, Suga yang bernama lengkap Min Yoon-gi ini sempat terjatuh dari skukernya di dekat rumahnya di Kota Seoul, Korea Selatan. Polisi yang menganangi kecalakaan itu menemukan tanda bahwa Suga habis minum minuman keras.
Dari pemeriksaan darah, ditemukan kandungan alkohol sebesar 0,227 persen, jauh di atas ambang batas sebesar 0,08 persen. Suga sudah minta maaf atas kejadian itu. "Saya pikir ini cuma perjalanan dekat rumah tapi saya lalai bahwa saya tidak boleh berkendara dalam keadaan pengaruh minuman keras. Saya memohon maaf atas kelalaian itu dan berjanji tidak akan mengulanginya," katanya.
Sempat muncul desakan agar Suga keluar dari BTS atas tindakan itu namun para penggemarnya bertahan untuk membela idolanya. Suga, kini sudah tidak aktif bersama BTS untuk sementara waktu karena harus menjalani wajib militer.(*)