Kesehatan

Ditemukan Skincare Berbahaya di Sulsel, Pj Gubernur Minta Masyarakat Selektif dan Lihat Izin BPOM

MAKASSAR, UNHAS.TV - Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Fadjry Djufry, mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk skincare yang beredar di pasaran.

Ia menekankan pentingnya memastikan setiap produk telah memiliki izin dan registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar terhindar dari risiko bahan berbahaya.  

"Saya selaku Pj Gubernur Sulsel menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang ingin menggunakan produk skincare apapun itu agar diteliti terlebih dahulu," ujarnya saat menerima kunjungan Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Selasa, 28 Januari 2025. 

"Apakah produk scincare itu sudah terdaftar di BPOM? Jika ada berarti itu aman karena itu sudah diujicoba dan jika tidak jangan dipakai," pintanya.

Menurut Prof Fadjry Djufry, maraknya skincare berbahaya yang beredar di Sulsel harus menjadi perhatian serius. Ia pun menyampaikan dukungannya terhadap upaya BPOM dalam memberantas peredaran produk tanpa izin tersebut.  

"Kami tentu mendukung BPOM terkait skincare berbahaya ini. Semua yang beredar tentu harus ada izin dan registrasi dari BPOM. Jika ada yang tidak berizin, itu harus ditindak. Dan Alhamdulillah Kapolda Sulsel sudah melakukan hal itu," tegasnya.  

Sementara itu, Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan keamanan produk skincare adalah BPOM. Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menangani kasus ini dengan baik.  

"Saya bertemu Kapolda dan memastikan bahwa kita harus memberikan hukuman yang setimpal terhadap kejahatan-kejahatan di bidang ini.

"Dan kami melihat penanganan di kepolisian sudah tercover dengan baik, karena beberapa pelakunya sudah ditahan," ungkapnya.  

Prof Taruna Ikrar juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu mengecek label BPOM sebelum menggunakan produk skincare.

Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari risiko kesehatan akibat bahan berbahaya seperti merkuri yang kerap ditemukan dalam produk ilegal. (*)