Makassar
Sosial

Dua Kelurahan Makassar Jadi Pilot Project Sadar HAM, Appi Harap Jadi Replikasi ke 153 Kelurahan

PENGUATAN HAM - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto Sipin (kiri) didampingi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menghadiri kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di desa/kelurahan binaan sadar HAM, di Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Senin (10/8/2026). (Dok Pemkot Makassar)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menetapkan Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, dan Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, sebagai dua kelurahan percontohan Sadar HAM di Kota Makassar.

Kedua wilayah itu diharapkan menjadi model penerapan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di tingkat masyarakat.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin mengatakan program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM dirancang untuk membawa persoalan HAM lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari warga.

Hal itu ia sampaikan ketika menghadiri kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di Kelurahan Mattoanging, Senin (10/8/2026).

Menurut Mugiyanto, hak asasi manusia selama ini kerap dipahami sebatas persoalan kebebasan sipil dan politik. Padahal, cakupannya juga menyentuh hak memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan yang baik, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.

Untuk menjalankan program tersebut, Kementerian HAM menempatkan masing-masing satu Penggerak HAM di Mattoanging dan Kaluku Bodoa.

Mereka akan menjadi penghubung antara masyarakat sebagai pemegang hak dan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan HAM.

Tugas Penggerak HAM tak berhenti pada sosialisasi. Mereka diminta turun langsung mengenali kondisi masyarakat dan memetakan berbagai persoalan, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan, keberagaman, hingga potensi konflik sosial.

Perhatian juga diarahkan kepada kelompok rentan, seperti anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, hingga warga yang mengalami stunting.

Penggerak HAM diharapkan mengetahui kondisi fasilitas kesehatan dan Posyandu serta warga yang membutuhkan perhatian khusus.

Hasil pemetaan tersebut akan dicatat dan dilaporkan untuk dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian HAM, hingga pemerintah pusat.

Mekanisme ini diharapkan membuat persoalan warga yang selama ini luput dari perhatian dapat lebih cepat diketahui sehingga pemerintah bisa menentukan bentuk intervensi yang diperlukan.

Mugiyanto mengatakan pemerintah memiliki lima tanggung jawab utama dalam konteks HAM, yakni menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.

Karena itu, penguatan kapasitas tak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga aparatur kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Penetapan Mattoanging dan Kaluku Bodoa, kata Mugiyanto, juga bukan keputusan sepihak pemerintah pusat. Pemilihan dilakukan melalui koordinasi Kantor Wilayah Kementerian HAM bersama pemerintah daerah dan Pemerintah Kota Makassar.

Tularkan ke Desa dan Keluarahan Lain

Dua Penggerak HAM di Makassar disebut baru mulai bekerja sekitar sepekan sebelum kegiatan penguatan kapasitas digelar. Kementerian berharap pengalaman di dua wilayah tersebut kelak dapat menjadi rujukan bagi kelurahan dan desa lainnya.

Secara nasional, Kementerian HAM menargetkan sekitar 200 desa dan kelurahan menjadi wilayah percontohan sepanjang 2026.

Jumlah itu masih kecil dibandingkan sekitar 85 ribu desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Namun pemerintah menilai program tersebut sebagai langkah awal membangun kesadaran HAM dari akar rumput.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut penetapan dua kelurahan tersebut. Ia berharap Mattoanging dan Kaluku Bodoa menjadi modal awal untuk menduplikasi program serupa di kelurahan lain.

Menurut Munafri, pemahaman HAM harus masuk hingga lorong-lorong permukiman dan tidak berhenti menjadi isu besar di ruang publik. Dengan sekitar 1,4 juta penduduk yang tersebar di 15 kecamatan dan 153 kelurahan, Makassar memiliki dinamika sosial yang membutuhkan literasi HAM kuat.

Posisi Makassar sebagai pintu gerbang Indonesia Timur juga membuat kota ini menjadi ruang perjumpaan masyarakat dari beragam suku, agama, budaya, dan latar belakang sosial.

Aktivitas ekonomi, perdagangan, investasi, pendidikan, serta mobilitas penduduk yang tinggi membuat penguatan toleransi dan pelayanan publik inklusif menjadi penting.

Munafri mengatakan implementasi program harus terlihat nyata, mulai dari pendataan masyarakat, pemetaan persoalan, penguatan pelayanan publik, hingga intervensi terhadap warga yang membutuhkan perhatian pemerintah.

Pemerintah Kota Makassar pun berharap dua kelurahan percontohan itu tak sekadar menyandang status binaan.

Mattoanging dan Kaluku Bodoa diharapkan menjadi pilot project yang membuktikan bahwa HAM dapat diterjemahkan dalam pelayanan sehari-hari: memastikan warga mendapatkan hak secara adil, tanpa diskriminasi, dan dengan pelayanan publik yang inklusif. (*)