"Dari struktur kimianya yang sederhana namun fleksibel, kita melihat potensi luar biasa dalam aplikasi biomedis, pangan hingga ke masa depan bioindustry. Selama dua dekade terakhir, kami telah melakukan transformasi peran kitin dan kitosan dari sekedar bahan laboratorium menjadi platform teknologi yang konkret," jelas Prof Abdul.
Prof Dr Rosana Agus MSi, Guru Besar bidang Ilmu Biologi Molekuler menyampaikan pidato pengukuhan berjudul "Dari Gen ke Vaksin: Inovasi Biologi Molekuler dalam Pengembangan Vaksin Tuberkulosis Generasi Baru".
Riset dan pengembangan vaksin TB berbasis gen lokal Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada produk impor yang merupakan pilar utama Ketahanan Kesehatan Nasional.
Vaksin yang dikembangkan dengan gen lokal lebih efektif bagi masyarakat Indonesia. Pengembangan Vaksin TB menghadapi tantangan biologis, teknis dan finansial yang kompleks. Namun, menawarkan peluang kesehatan global, karena TB merupakan salah satu penyakit infeksi mematikan di dunia.
"Vaksin TB generasi baru menandai upaya global yang signifikan untuk menggantikan atau melengkapi vaksin BCG. Para ahli menggunakan teknologi rekombinan dan modifikasi genetik untuk menciptakan vaksin yang lebih spesifik, lebih imunogenik dan lebih efektif dalam melindungi remaja dan orang dewasa dari TB yang mematikan," jelas Prof Rosana.
Prof Dr Amir Ilyas SH MH, Guru Besar bidang Ilmu Hukum Pidana ini menjelaskan "Hukum Pidana Kelalaian Medik (Suatu Pendekatan Keadilan Restoratif)", yang menguraikan bagaimana perkara medik dapat diselesaikan dengan pendekatan mendamaikan antara pelaku tindak pidana dengan korban atau keluarganya.
Penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan keadilan restoratif (Restorative Justice atau RJ) saat ini telah banyak dipraktikkan oleh kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Prospek penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan keadilan restoratif sangat menjanjikan di masa depan. Dalam kurun 2020-2024, jumlah perkara pidana yang diselesaikan dengan mekanisme ini sekitar 6.000-7.000 perkara.
"Penyelesaian perkara pidana kelalaian medik dengan mekanisme RJ menjadi penting sebab menyangkut pelayanan kesehatan sepanjang masa kepada masyarakat secara menyeluruh. Dalam perkara kelalaian medik, dokter tetap butuh dihargai martabat profesinya, korban atau pasien tetap butuh kepastian, rumah sakit juga tetap butuh kepercayaan publik," jelas Prof Amir.
Gagasan RJ untuk perkara kelalaian medik menekankan penyelesaian yang lebih humanis dengan merevisi terbatas Undang-Undang Nomor 17/2023. Hanya perkara kelalaian medik tertentu yang dapat diselesaikan melalui mekanisme ini, kecuali kasus berulang. Skema tersebut melibatkan empat unsur, majelis disiplin profesi kedokteran, kepolisian, kejaksaan, dan hakim.
Prof Dra Indah Raya MSi PhD, Guru Besar bidang Kimia Anorganik ini memaparkan "Desain dan Sintesis Logam – Ditiokarbamat sebagai Agen Molekuler Baru dalam Menghadapi Krisis Tuberkulosis Resisten Obat".
Ditiokarbamat (DTC) merupakan ligan serbaguna yang mampu berkoordinasi dengan berbagai ion logam transisi, membentuk kompleks yang beberapa di antaranya menunjukkan aktivitas biologis.
Ligan DTC dapat disintesis dengan mudah dari bahan baku yang melimpah, baik yang berasal dari asam amino alami maupun sintetik. Hal ini menjadi pendekatan yang menjanjikan dalam pengembangan obat berbasis bahan alam maupun bahan sintetik.
Hasil riset berhasil mengidentifikasi setidaknya tiga jalur utama (triple-threat strategy) yang digunakan kompleks DTC untuk menaklukan M.tuberkulosis. Tiga jalur tersebut di antaranya target utama: integrasi dinding sel dan metabolisme lipid, target sekunder: disfungsi Mitokondria Bakteri dan Stres Oksidatif, serta Mengatasi Dormansi dan Persistensi (The Acidity Attack).
"Desain dan sintesis senyawa kimia baru adalah bagian fundamental yang memungkinkan revolusi dalam diagnosis, pengobatan, dan pencegahan penyakit di dunia medis modern. Tanpa kemampuan merancang dan memproduksi molekul obat secara sengaja, seluruh sistem kesehatan global akan runtuh, kembali ke masa sebelum era antibiotik,” jelas Prof Indah.(*)








