News

Ketua Komisi Yudisial RI di UnhasL Kemerdekaan Hakim Belum Cukup

YUDISIAL - Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Prof Dr KPA Abdul Chair Ramadhan SH MH di Baruga Prof Dr Baharuddin Lopa, Kampus Tamalanrea, Makassar, Rabu (30/9/2026). Foto: Unhas

MAKASSAR, UNHAS.TV - Putusan pengadilan bisa hadir dalam lembaran kertas, tetapi dampaknya menjangkau kehidupan orang-orang yang mencari keadilan. Karena itu, kemerdekaan hakim saja belum cukup. Integritas dan pertanggungjawaban etik juga perlu dijaga agar masyarakat percaya pada proses peradilan.

Pemikiran ini mengemuka dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Prof Dr KPA Abdul Chair Ramadhan SH MH di Baruga Prof Dr Baharuddin Lopa, Kampus Tamalanrea, Makassar, Rabu (30/9/2026). Kuliah umum ini mengangkat tema "Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Judicial Independence dalam Rangka Good Governance". 

KY merupakan bagian penting dari mekanisme konstitusional untuk menjaga dan menyempurnakan kekuasaan kehakiman. Lembaga ini tidak semestinya dipandang berhadapan dengan peradilan. Perannya justru membantu memastikan kewenangan hakim dijalankan dengan penuh tanggung jawab, tanpa menghilangkan ruang bagi hakim untuk memutus perkara berdasarkan hukum dan hati nurani.

Prof Abdul Chair Ramadhan menggarisbawahi suatu batasan penting yaitu pengawasan KY ditujukan pada perilaku hakim, bukan untuk mengintervensi putusan. Pengawasan dibutuhkan agar independensi tetap berada dalam koridor etika dan hukum, sekaligus menjaga kehormatan serta keluhuran martabat hakim.

Prof Abdul Chair juga menyoroti perlunya memperjelas hubungan kewenangan KY dan Mahkamah Agung, terutama dalam pengawasan hakim. Untuk membuat fungsi pengawasan lebih efektif, Prof Abdul Chair mendorong revisi Undang-Undang Komisi Yudisial. Juga dibutuhkan penguatan pemantauan persidangan dan mekanisme yang dapat mempertemukan judicial independence dengan judicial accountability.

Dekan FH Unhas Prof Dr Hamzah Halim SH MH MAP dalam pembukaan kuliah umum menjelaskan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan basis negara hukum.  Akan tetapi, kemerdekaan itu tidak berarti kebebasan tanpa batas. 

"Independensi perlu berjalan berdampingan dengan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kehormatan profesi hakim," kata Prof Hamzah.

Prinsip judicial independence dan judicial accountability bukan untuk dipertentangkan. Independensi melindungi hakim dari intervensi, sementara  akuntabilitas menjaga masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan. Keduanya, ketika berjalan beriringan, membantu membangun peradilan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya.

Di hadapan mahasiswa, Prof Hamzah Halim mengingatkan bahwa pendidikan hukum tak berhenti pada kemampuan membaca aturan atau menyusun argumentasi. Fakultas, katanya, juga bertugas membentuk insan hukum yang memiliki keteguhan moral dan kepekaan terhadap keadilan. 

Kuliah umum ini diharapkan menjadi ruang dialog, tempat dimna mahasiswa menguji gagasan dan memahami bahwa kepercayaan publik turut ditopang oleh integritas orang-orang yang menjalankan hukum.(*)