Nasional

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat karena Tindak Asusilla

DKPP - Pembacaan putusan pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP. (foto: tangkapan layar)

JAKARTA, UNHAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan saksi pemecatan atau pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Keputusan pemecatan itu dibacakan secara bergantian oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan empat anggota Majelis DKPP yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

"Satu. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Tiga. Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Empat. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," demikian isi putusan yang dibacakan oleh Heddy Lugito.

Hasyim Asy'ari adalah pihak teradu pada Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 terkait aduan perempuan berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Sidang dihadiri pengadu berinisial CAT bersama lima orang kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) yang dipimpin Aristo Pangaribuan. Adapun Ketua KPU Hasyim Asy'ari hadir melalui aplikasi Zoom meeting.

Hasyim Asy'ari dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Aetik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Pada sidang itu, DKPP menyatakan tidak ada hubungan seks antara Hasyim Asy'ari dengan CAT ketika Hasyim berada di Den Haag, Belanda. Kunjungan Hasyim di kota itu semata-mata untuk kegiatan kepemiluan. Adapun kegiatan di luar kepemiluan dilakukan bersama dengan petugas lain seperti shalat Jumat dan rekreasi bersama.

Kasus ini mencuat setelah CAT melapor ke DKPP pada 18 April 2024 atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuataan asusila pada CAT. Adapun pelanggaran yang dimaksud yakni Hasyim Asy'ari mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusia.

"Padahal Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah," kata Aristo pada 18 April 2024.

Aristo mengatakan, perbuatan asusila itu diduga dilakukan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Hasyim dan CAT bertemu beberapa kali saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat CAT ke Indonesia.

Hasyim Asy'ari sudah membantah tuduhan itu pada sidang perdana DKPP pada 22 Mei 2024. "Apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” ucap Hasyim, usai persidangan.

Setelah itu, Hasyim Asy'ari kembali menjalani sidang tertutup di DKPP pada 6 Juni 2024.
Dari dua kali sidang itu, DKPP menjatuhkan saksi peringatan keras sebanyak dua kali.

Pertama, terkait kedekatannya secara pribadi dengan Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni yang lebih dikenal dengan Wanita Emas. Mereka sering berhubungan melalui media sosial untuk membicarakan hal di luar agenda Pemilu 2024.

Kedua, terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Hasyim Asy''ari juga mendapat sanksi peringatan keras terkait pengaturan penghitungan keterwakilan perempuan yang bertentangan dengan UU Pemilu. Kedua, terkait pencoretan nama Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024.(*)