Polhum

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik, Dijatuhi Sanksi Peringatan

MAKASSAR, UNHAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan saksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari pada sidang yang digelar di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Hasyim Asy'ari sebagai teradu I terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu. Pelanggaran kode etik dan pedoman yang dimaksud terkait dugaan kebocoran data pemilih pada Sidalih atau Sistem Informasi Data Pemilih KPU RI pada tahun 2023.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menjatuhkan sanksi kepada enam komisioner KPU. Mereka sebagai teradu II-VII yaitu Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Mejatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I-VII," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang yang digelar, Selasa (14/5/2024).

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, para teradu seharusnya menindaklanjuti dugaan kebocoran data pemilih dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2002 tentang perlindungan data pribadi.

Ia melanjutkan, para teradu seharusnya melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggung jawaban publik. Hal tersebut sejalan dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu.

"Dalih teradu bahwa dugaan kebocoran data pemilih belum dapat dibuktikan karena pihak Bareskrim masih melakukan tahapan penyelidikan, tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu," ujar Dewa Kade saat membacakan pertimbangan putusan.

Karena itu para teradu dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf d, Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 12 huruf e, Pasal 13 huruf c, Pasal 16 huruf b dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Kasus ini mencuat melalui aduan Rico Nurfriansyah Ali kepada DKPP yang kemudian dicatat sebagai perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024.

Rico mendasarkan pada dugaan semua komisioner KPU telah melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu dalam dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terjadi akhir tahun 2023 oleh hacker Jimbo.

Pada surat aduannya, Rico meminta DKPP menetapkan para teradu sebagai pelanggar etik karena data DPT harusnya dilindungi oleh KPU RI. Rico juga menilai semua komisioner KPU melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 39 ayat 1 dan Pasal 46 ayat 1. (amir pr)