Pendidikan
Saintek

Kolaborasi dengan BPOM, Unhas Percepat Hilirisasi Inovasi melalui Percepatan Izin Edar Produk

INOVASI UNHAS - Rektor Unhas Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa MSc menerima Nomor Izin Edar (NIE) dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Prof dr Taruna Ikrar MBiomed MD PhD di Hotel Claro, Sabtu (11/7/2026). Tidak hanya Nomor Izin Edar, Unhas juga menerima Sertifikat Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) bagi produk inovasi hasil riset Unhas. (Unhas TV / Moh Resha Maharam)

MAKASSAR, UNHAS.TV – Universitas Hasanuddin (Unhas) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam mendorong hilirisasi hasil riset melalui kegiatan Akselerasi Kolaborasi ABG (Academia–Business–Government).

Sinergi hilirisasi tersebut dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat Nomor Izin Edar (NIE) dan Sertifikat Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) bagi produk inovasi Unhas di Hotel Claro, Sabtu (11/7/2026).

Rektor Unhas Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa MSc menyampaikan bahwa penerbitan izin edar menjadi tonggak penting bagi para inventor kampus untuk membawa hasil riset menuju tahap komersialisasi hasil riset Unhas.

Menurutnya, izin edar merupakan syarat utama agar suatu produk dapat dipasarkan secara legal dan menjangkau masyarakat luas.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh inventor yang telah memperoleh surat izin edar dari BPOM. Ini merupakan syarat mutlak agar suatu produk dapat beredar," ujar Prof. Jamaluddin.

"Unhas juga membentuk kelompok kerja yang bekerja secara intensif dan profesional sehingga proses perolehan izin dapat dilakukan secara lebih efisien tanpa mengurangi standar yang ditetapkan,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, pembentukan kelompok kerja khusus menjadi salah satu strategi Unhas dalam mempercepat proses pendampingan bagi para peneliti, sekaligus memangkas hambatan administratif yang selama ini dianggap menjadi tantangan dalam proses hilirisasi hasil penelitian.



INOVASI UNHAS - Rektor Unhas Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa MSc dan jajaran petinggi Unhas berfoto bersama dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Prof dr Taruna Ikrar MBiomed MD PhD di Hotel Claro, Sabtu (11/7/2026). Tidak hanya Nomor Izin Edar, Unhas juga menerima Sertifikat Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) bagi produk inovasi hasil riset Unhas. (Unhas TV / Moh Resha Maharam)


Lebih lanjut, Prof. JJ menilai masih banyak peneliti yang memiliki anggapan bahwa proses memperoleh izin edar merupakan tahapan yang rumit.

Karena itu, kolaborasi dengan BPOM diharapkan mampu menghilangkan hambatan tersebut melalui pendampingan yang lebih dekat dan sistematis.

“Selama ini masih ada mental block di kalangan inventor yang menganggap proses izin edar sangat sulit. Melalui kolaborasi ini, kami ingin menghapus anggapan tersebut dengan menghadirkan pendampingan langsung dari BPOM kepada para peneliti di kampus,” jelasnya.

Melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan dunia usaha, Unhas berharap semakin banyak produk inovasi kampus yang tidak hanya berhenti sebagai hasil penelitian, tetapi mampu menembus pasar nasional maupun internasional serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Direktur Inovasi dan HAKI Unhas Asmi Citra Malina SPi MSc PhD mengatakan, penyerahan Nomor Izin Edar (NIE) dari Kepala BPOM menjadi bukti bahwa hilirisasi hasil riset Unhas sudah layak untuk diproduksi secara massal dan digunakan masyarakat.

"Terima kasih untuk BPOM Prof Taruna Ikrar dan Pak Rektor Prof JJ, ini tentu menjadi pencapaian  bagi Direktorat Inovasi dan HAKI Unhas. Kami tidak hanya menerima Nomor Izin Edar, tapi juga Sertifikat Izin Penerapan CPPOB untuk inovasi Unhas," ujar Asmi Citra Malina.

(Kautsar Ardiansyah R / Moh Resha Maharam / Unhas TV)