Nasional

Polri Bongkar Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Lowongan Kerja

PENIPUAN - Bareskrim Polri mengungkap penipuan online jaringan internasional. (foto: Humas Polri)

JAKARTA, UNHAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online jaringan internasional berkedok lowongan kerja paruh waktu.

"Keberhasilan pengungkapan ini dari proses investigasi mendalam tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan pihak terkait," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Lowongan kerja ini ditawarkan melalui Telegram dan Whatsapp yang berisikan tautan login website. Empat negara dirugikan pada kasus ini: Indonesia, Thailand, India, dan China.

Total kerugian di Indonesia mencapai sekitar Rp 59 miliar, India Rp 1,077 miliar, China sekitar Rp 91,207 miliar, lalu Thailand sekitar Rp 288,3 miliar. Adapun total kerugian keempat negara mencapai Rp 1,5 triliun.

"Total korban di indonesia mencapai 823 korban sejak tahun 2022 sampai tahun 2024, dan kemungkinan masih dapat bertambah hingga saat ini," katanya.

Himawan menjelaskan, kasus ini tercium karena laporan salah satu pekerja yang melarikan diri setelah bekerja selama seminggu. Pekerja tersebut merasa tertipu karena pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai kenyataan hingga diminta melakukan kejahatan.

Pada awalnya, pekerja tersebut ditawari pekerjaan kantoran yang berhubungan dengan komputer di luar negeri. Pekerja itu malah dipekerjakan menawarkan investasi ataupun pekerjaan paruh waktu dengan hasil yang direkayasa kepada WNI melalui media sosial.

Berdasarkan informasi itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri langsung bergerak cepat dan mengamankan WNA berinisial ZS alias Colby yang diduga sebagai pimpinan kelompok penipuan jaringan internasional.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan dan mendapatkan hasil bahwa tersangka warga negara asing inisial ZS yang diduga sebagai pimpinan kelompok penipuan online jaringan internasional dan tindak pidana perdagangan," jelas Himawan.

Selain ZS, Bareskrim menetapkan tersangka lain yang merupakan WNI yakni M dan H. Keduanya melakukan tugas sesuai perintah ZS.

"Para tersangka beroperasional di luar wilayah Indonesia, sehingga penyidik mengajukan permohonan red notice kepada interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Polri dan telah diterbitkan red notice terhadap tersangka inisial ZC alias colby pada tanggal 1 Desember 2023 lalu," tuturnya.

Dikatakan Himawan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta pengembangan terkait kasus penipuan online jaringan internasional lainnya yang telah menimbulkan kerugian korban.

Hingga kini Bareskrim masih berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk mencari pelaku lainnya.

"Perkara ini dapat diungkap atas kerja sama Dittipidsiber Bareskrim Polri, Duta Besar RI untuk Uni Emirat Arab, Konjen RI Dubai, Divhubinter Polri dan Interpol Abu Dhabi," katanya.(*)