MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel resmi meluncurkan program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung mulai 1 hingga 30 November 2025.
Program bebas dan diskon tunggakan pajak ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat.
Dalam program tersebut, pemerintah menyediakan lima jenis insentif. Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru.
Kedua, diskon tunggakan pajak sebesar 50 persen untuk kendaraan dengan jatuh tempo hingga tahun 2024 ke bawah. Ketiga, diskon pajak kendaraan sebesar 9,5 persen untuk wajib pajak dengan jatuh tempo tahun 2025.
Selain itu, Pemprov Sulsel juga memberikan fasilitas gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk semua kendaraan baik tahun berjalan maupun tahun sebelumnya.

Program Bapenda Sulsel dengan Bebas dan Diskon Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. (dok bapenda sulsel)
Kepala Bapenda Sulsel yang baru, Andi Winarno Eka Putra, S.Stp., M.H., menyampaikan bahwa kebijakan ini didesain untuk mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.
“Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Kami ingin memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengurus dan melunasi kewajibannya dengan lebih ringan dan tidak terbebani oleh denda,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan pajak kendaraan masih perlu didorong melalui pendekatan yang lebih persuasif.
“Melalui insentif ini, kami berharap masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu. Penerimaan pajak kendaraan sangat penting bagi pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur hingga layanan publik,” katanya.
Andi Winarno juga menyoroti kemudahan layanan digital melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile yang dapat digunakan untuk pengecekan, pembayaran, dan berbagai layanan administrasi kendaraan lainnya.
“Kami terus meningkatkan layanan digital agar masyarakat bisa mengurus pajaknya dari mana saja. Lebih cepat, lebih mudah, dan lebih transparan,” tambahnya.
Bapenda Sulsel mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini sebelum batas waktu 30 November. Program keringanan ini disebut strategis untuk memperbaiki basis data kendaraan serta meningkatkan pendapatan asli daerah. (*)
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemprov Sulsel memberikan program bebas dan diskon pajak kendaraan bermotor mulai 1-30 November 2025. (dok bapenda sulsel)


, psikiater dari FK Unhas 1-300x169.webp)





