Nasional

KPU Sahkan Penetapan Hasil Pilgub Jakarta, Hanya Saksi 03 yang Tanda Tangan

MAKASSAR, UNHAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur Jakarta dan Wakil Gubernur Jakarta tahun 2023, Minggu (8/12/2024) siang.

Pada penetapan tersebut, perwakilan saksi pasangan calon nomor urut 1 meninggalkan acara sebelum KPU menyatakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil dinyatakan sah.

Adapun pasangan nomor urut 2 menyatakan menolak hasil tersebut. Sedangkan saksi pasangan nomor urut 3 yang mewakili 

pasangan Pramono Anung dan Rano Karno menerima hasil penetapan dan menandatangani dokumen hasil penetapan.

Pada sidang pleno itu, terungkap sebanyak 802.417 lembar Formulir C Pemberitahuan KWK yang tidak terdistribusi atau sekitar 9,77 persen.

Penyebab tidak teristribusi yakni meninggal dunia, pindah alamat domisili, pindah memilih, tidak dikenal, berubah status, dan tidak berada di tempat serta tidak terdapat keluarga/orang terpercaya yang dapat dititipkan.  

Pada rapat itu juga terungkap 7.411.590 lembar formulir C yang teristribusi. Jakarta Timur merupakan daerah dengan distribusi terbanyak yakni 2.231.125 lembar.

"Kami sangat mengapresiasi pemilihan gubernur yang dilakukan KPU yang sudah cukup berjalan baik dan luar biasa," ujar saksi pasangan nomor 3.

KPU Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung - Rano Karno sebagai pemenang Pilgub Jakarta dengan raihan 2.182.239 orang (50,07 persen). 

Pasangan Ridwan Kamil - Suswono meraih 1.718.160 suara (39.4 persen) dan pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana dengan raihan suara 459.230 suara (10,53 persen).(*)