Makassar

Lapak di Atas Drainase di Kecamatan Tallo Ditertibkan, Setelah Beroperasi 5 Tahun

PENERTIBAN - Pemerintah Kecamatan Tallo menertibkan tiga lapak pedagang kaki lima yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Makassar, Minggu (5/4/2026). (Dok Humas Pemkot Makassar)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah Kecamatan Tallo menertibkan tiga lapak pedagang kaki lima yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Makassar, Minggu (5/4/2026).

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan kecamatan dan kelurahan setelah bangunan itu dinilai melanggar aturan karena memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.

Camat Tallo Andi Husni mengatakan pembongkaran menyasar tiga lapak yang selama ini berdiri di lokasi tersebut. Menurut dia, langkah itu bukan keputusan mendadak. Pemerintah setempat, kata dia, sudah lebih dulu memberi peringatan kepada pemilik lapak, namun tidak direspons.

“Lapak yang dibongkar hari ini berada di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo. Jumlahnya sementara ada tiga lapak,” kata Andi Husni.

Ia menjelaskan, lapak-lapak itu telah berdiri sekitar lima tahun di atas saluran drainase. Keberadaan bangunan tersebut dinilai bukan hanya melanggar pemanfaatan ruang fasilitas umum, melainkan juga berpotensi mengganggu fungsi drainase. Kondisi itu dikhawatirkan memperburuk kebersihan lingkungan dan ketertiban kawasan.

Menurut Andi Husni, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah kecamatan dan kelurahan telah melayangkan teguran sebanyak tiga kali. Namun, para pemilik lapak tidak membongkar bangunannya secara mandiri. Karena itu, pemerintah memutuskan melakukan tindakan penertiban.

“Bangunan ini sudah berdiri kurang lebih lima tahun di atas saluran drainase, padahal itu merupakan fasilitas umum. Kami sudah melakukan peneguran sebanyak tiga kali sebelumnya,” ujarnya.

Pemerintah Kecamatan Tallo menyebut penertiban itu sebagai bagian dari upaya menata wilayah agar lebih tertib, bersih, dan nyaman.

Selain memastikan fungsi drainase kembali berjalan sebagaimana mestinya, langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga ruang publik tidak digunakan di luar peruntukannya.

Andi Husni mengatakan penataan wilayah menjadi salah satu agenda yang terus dijalankan pemerintah kecamatan.

Selain penertiban bangunan yang melanggar, pihaknya juga menangani kawasan kumuh dan melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan sebagai bagian dari pelayanan kepada warga.

“Kami terus berkomitmen menjaga ketertiban wilayah, termasuk penanganan kawasan kumuh dan kegiatan sosial kemasyarakatan di Kecamatan Tallo,” kata dia.

Penertiban tiga lapak itu menandai sikap pemerintah kecamatan yang mulai lebih tegas terhadap bangunan liar di atas fasilitas umum, terutama yang berisiko mengganggu fungsi infrastruktur dasar di lingkungan permukiman. (*)