Watch Unhas TV Live
Watch Unhas TV Live
Nasional

Mahkamah Konstitusi: Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden Jokowi di Pilpres

Amir PR22 Apr, 2024
HORMAT - Menteri Pertahanan Prabbowo memberi hormat kepada Presiden Jokowi.(foto: tangkapan layar)

MAKASSAR, UNHAS.TV Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ada bukti intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Atas dasar itu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dalam permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo ikut campur (cawe-cawe) dalam Pilpres 2024.

“Majelis Hakim juga menilai tidak ada bukti penggunaan data intelijen untuk menekan partai politik sebagaimana yang diajukan pemohon pasangan Anies-Muhaimin,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan hasil putusan PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).

“Mahkamah menilai pemohon tidak menguraikan dan membuktikan lebih lanjut bagaimana tekanan demikian dilakukan. Demikian pula dalil mengenai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan ketua umum partai politik yang kemudian menjadi pengusung pasangan calon nomor urut 2.”

“Mahkamah menilai pemohon tidak tidak menguraikan dan membuktikan lebih lanjut bahwa pertemuan yang didalilkan tersebut membawa dampak pada hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Oleh karena itu, mahkamah tidak mendapatkan keyakinan dan kebenaran dalil pemohon a quo sebab pemohon tidak membuktikan lebih lanjut dalam persidangan baik cara maupun substansi dari pertemuan yang dimaksud yang dapat dinilai sebagai bentuk tekanan,” demikian ujar Suhatoyo dalam putusan PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024.(amir pr)