Watch Unhas TV Live
Watch Unhas TV Live
Nasional

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Pasangan Anies-Muhaimim

Amir PR22 Apr, 2024
SIDANG - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (22/4/2024).

MAKASSAR, UNHAS.TV – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhamin Iskandar.

Saat membacakan putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, mahkamah berkesimpulan esepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta esepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Permohonan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dengan pokok permohonan adalah menurut hukum permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum untuk seluruhnya berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2020 dan seterusnya dianggap dibacakan,” kata Suhartoyo saat membacakan hasil putusan PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Amar putusan mengadili dalam esepsi menolak esepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.(amir pr)