MAKASSAR, UNHAS.TV - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik Hukum Gelombang 116 Unhas yang ditempatkan di Pengadilan Negeri Makassar menggelar talkshow “Judicial Talk: Penyelesaian Sengketa Kredit Macet bagi Pelaku UMKM” dalam program Parakatte TVRI, Rabu (29/7/2026).
Forum itu membahas jalur hukum yang dapat ditempuh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ketika menghadapi kredit bermasalah.
Pengadilan Negeri Makassar menawarkan mekanisme gugatan sederhana yang diklaim lebih cepat, murah, dan mudah diakses masyarakat. Layanan tersebut disiapkan untuk mencegah pelaku usaha terjebak dalam proses hukum yang panjang dan mahal.
Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Muhammad Adil Kasim, mengatakan biaya perkara gugatan sederhana dibatasi sekitar Rp200 ribu hingga Rp210 ribu.
Pengadilan menargetkan putusan selesai paling lama 25 hari. Administrasi juga dipangkas melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP, sehingga pengurusan berkas tertentu dapat diselesaikan dalam sehari.
“Ketua pengadilan menunjuk hakim untuk memimpin perkara sederhana, dan hakim diberi waktu tiga hari untuk mempelajari berkas perkara,” kata Adil.
Menurut dia, tergugat dapat dipanggil sampai tiga kali, sedangkan penggugat dua kali. Persidangan tetap berjalan bila tergugat tidak hadir setelah seluruh tahapan pemanggilan dipenuhi. Pengadilan juga menyediakan layanan daring dan pelayanan langsung bagi para pihak.
Meski demikian, mediasi tetap didorong sebagai pilihan awal sebelum sengketa berlanjut ke persidangan.
Akademisi Fakultas Hukum Unhas, Andi Tenri Famauri Rifai, mengatakan mediator berperan sebagai fasilitator netral yang membantu para pihak menemukan kesepakatan tanpa menempatkan salah satunya sebagai pihak yang kalah.
“Dalam mediasi diharapkan tidak ada pihak yang menang atau kalah, melainkan tercapai win-win solution,” ujarnya.
Tenri menyarankan pelaku UMKM membuat pelaporan berkala, sedikitnya setiap tiga bulan, sebagai bagian dari komitmen pemulihan usaha dan pembayaran kewajiban.
Menurut dia, kesepakatan yang terukur dapat membantu kreditur dan debitur menjaga hubungan bisnis sekaligus mengurangi risiko sengketa berulang.
Adil menilai mediasi penting karena proses litigasi cenderung lebih panjang. Putusan pengadilan juga berpotensi hanya memenangkan satu pihak, sementara hubungan usaha antara bank dan nasabah bisa memburuk dalam jangka panjang.
Dari sisi perbankan, penanganan nasabah bermasalah dilakukan melalui kunjungan, penawaran skema pembayaran, serta program pendampingan. Pendekatan itu diarahkan agar pelaku UMKM dapat menata kembali arus kas tanpa mematikan kelangsungan usahanya.
Mahasiswa KKN-T Hukum Unhas, Aldo Igor Ramothon Sitorus, mengatakan timnya akan menindaklanjuti kegiatan tersebut melalui penyusunan buku saku dan jurnal.
Materinya akan merangkum penjelasan hakim dan akademisi mengenai prosedur hukum, pilihan mediasi, serta pengelolaan kredit.
Kolaborasi pengadilan, kampus, dan perbankan diharapkan memperluas pemahaman pelaku UMKM tentang penyelesaian kredit macet. Dengan prosedur yang ringkas dan biaya terjangkau, pelaku usaha memiliki ruang lebih besar untuk mencapai perdamaian dan memulihkan usahanya.
Edukasi hukum dinilai penting agar pelaku usaha memahami hak, kewajiban, dan pilihan penyelesaian sejak awal, sebelum persoalan kredit membesar dan mengganggu keberlanjutan usaha mereka secara serius. (*)
KREDIT MACET - Mahasiswa KKN-T Hukum Unhas membahas mediasi sengketa kredit macet UMKM bersama hakim PN Makassar dan akademisi dalam program Parakatte TVRI Makassar secara langsung, Rabu (29/7/2026). (Dok KKN-T Unhas)





_1-300x172.webp)
-300x201.webp)

