Nasional

Mulai Hari Ini, Perpanjangan SIM Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan

SIM - Surat Izin Mengemudi (SIM)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan aturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan atau JKN mulai hari ini, Senin (1/7/2024).

Uji coba penerapan aturan baru ini akan berlaku hingga 30 September 2024 di sejumlah wilayah yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Setelah uji coba itu maka kemungkinan aturan baru ini akan diberlakukan di seluruh Indonesia.

Aturan baru ini mengacu pada diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Ketentuan ini juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

Bagi mereka yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM atau hendak membuat SIM baru maka harus menyertakan sejumlah dokumen yakni<
!. Bukti kepesertaan JKN aktif atau kartu BPJS Kesehatan

  1. Formulir pendaftaran SIM.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  5. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  6. Surat izin kerja asli dari Kementrian Ketenagakerjaan (bagi warga negara asing)

Namun jika belum terdaftar di BPJS Kesehatan maka pada setiap perpanjangan atau pembuatan SIM baru, segera temui petugas BPJS yang siaga di setiap kantor Polda.

Pendaftaran BPJS juga bisa dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.

Setelah itu, pemohon diwajibkan membayar iuran BPJS. Bukti bayar atau bukti lunas ini kemudian dilampirkan saat perpajangan SIM atau pengurusan baru SIM.

Apabila BPJS Kesehatan pemohon tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan namun SIM tidak bisa diambil sampai peserta mengurus BPJS Kesehatan di lokasi pembuatan SIM.(*)