MAKASSAR, UNHAS.TV - Aparat Polres Tana Karo, Sumatera Utara, berhasil menangkap dua orang terduga pembakar rumah wartawan bernama Sampurna Pasaribu di Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.
Pada jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024), Humas Polri Brigjen Polisi Trunojoyo Wisnu Andiko menyebutkan, dua orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. "Namun tidak terhenti sampai di situ dan tentunya landasan yang digunakan oleh Polda Sumut secara scientific investigation sudah dilaksanakan," kata Brigjen Trunojoyo.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Rudi Apri Sembiring (RAS) dan Yunus Syahputra Tanjung (YST). Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Efendi mengatakan, kedua pelaku ini membakar rumah korban menggunakan campuran solar dan Pertalite.
Kedua orang ini ditetapkan setelah polisi mendalami hasil rekaman CCTV di sekitar rumah korban. Dua pelaku ini terekam mengamati rumah korban sebelum membakar.
Komjen Agung mengatakan, pelaku menyiram bahan bakar ke dinding depan dan samping rumah korban. Mereka juga sempat menyiram ke arah kamar korban sebelum membakar.(*)