News
Program

Saat Pemerintah Perketat Anggaran, Guru Besar Ekonomi Unhas Nilai Desentralisasi Fiskal Perlu Disesuaikan

Guru Besar Ilmu Keuangan Negara Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Abd. Hamid Paddu MA saat tampil dalam program Econotalks di Studio Unhas TV, Senin (12/1/2026). (unhas tv/paramita)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Guru Besar Ilmu Keuangan Negara Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Abd Hamid Paddu MA menilai pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia belum sepenuhnya berjalan optimal dan membutuhkan penyesuaian model ke depan.

Ia menjelaskan, sejak awal reformasi fiskal, desentralisasi diatur dalam berbagai undang-undang dengan ketentuan dana alokasi umum (DAU) sebesar 26 persen dari penerimaan negara neto APBN.

Dana tersebut, yang sebelumnya dikenal sebagai dana perimbangan, dirancang untuk memperkuat kapasitas daerah.

“Awal pelaksanaannya, dana perimbangan masih sekitar Rp400 triliun, kemudian meningkat hingga lebih dari Rp800 triliun, sebelum kembali mengalami penurunan,” ujar Hamid pada Senin (12/1/2026).

Menurutnya, secara teori, peningkatan transfer ke daerah dalam 10–15 tahun pertama seharusnya mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun dalam praktiknya, hal tersebut tidak terjadi secara signifikan.

“Di awal desentralisasi, PAD kabupaten hanya sekitar 7 persen, sementara 93 persen anggaran berasal dari pusat. Setelah lebih dari 20 tahun, ketergantungan itu masih tinggi dan PAD tidak naik secara berarti,” katanya.

Selain itu, tujuan desentralisasi untuk menurunkan kemiskinan dan pengangguran juga dinilai belum tercapai secara maksimal.

Hamid menyoroti pola belanja daerah yang lebih banyak terserap untuk belanja rutin seperti gaji pegawai, perjalanan dinas, dan fasilitas birokrasi, dibandingkan kegiatan produktif yang langsung menyentuh masyarakat.

“Uangnya ada, konsepnya ada, tapi jalannya yang tidak ada. Masalah utamanya terletak pada kelembagaan dan tata kelola,” tegasnya.

Hamid menilai lemahnya kelembagaan pemerintah daerah, buruknya tata kelola, serta praktik korupsi menjadi faktor utama rendahnya efektivitas transfer fiskal.

Kondisi ini mendorong pemerintah pusat untuk menarik sebagian dana Transfer ke Daerah (TKD) dan mengelolanya kembali melalui program nasional. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak serta-merta berarti kembalinya sentralisasi fiskal. 

“Uang yang ditarik tetap dikembalikan ke daerah dalam bentuk program pusat, seperti pendidikan, infrastruktur, hingga program sosial,” ujarnya.

Ke depan, Hamid memandang Indonesia membutuhkan model desentralisasi fiskal hibrida, yakni kombinasi antara desentralisasi dan sentralisasi terbatas.

Dalam model ini, daerah dengan kapasitas kelembagaan yang baik tetap diberi kewenangan penuh, sementara daerah dengan tata kelola lemah mendapat intervensi lebih besar dari pusat.

“Tidak bisa desentralisasi penuh. Tapi juga bukan sentralisasi total. Harus ada pengakuan bahwa kapasitas kelembagaan tiap daerah berbeda,” katanya.

Ia menekankan bahwa keberhasilan desentralisasi fiskal sangat bergantung pada kualitas institusi dan tata kelola, bukan semata pada besarnya anggaran yang ditransfer. “Sebagus apa pun kebijakan, kalau kelembagaannya buruk, hasilnya tidak akan optimal,” pungkasnya.

(Achmad Ghiffary M / Yuzril Reynaldy Tandi / Unhas TV)