MAKASSAR, UNHAS.TV - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan seorang adik berinisial A (22) terhadap kakak kandungnya sendiri T(30) di Kecamatan Mamajang, Makassar, dipicu persoalan utang.
Hal ini diungkap oleh Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Arya Perdana SIK MSi dalam konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Senin (5/1/2026).
"Untuk tindak pidana pembunuhan berencana, ini dilakukan oleh adik kandung kepada kakak kandung. Permasalahan utamanya adalah uang," ujar Arya.
Arya menjelaskan, peristiwa bermula dari permintaan pelaku kepada korban untuk meminjamkan uang yang rencananya akan dibayar secara bertahap dengan imbalan tertentu. Namun, saat pelaku menagih, korban belum dapat memenuhi permintaan tersebut.
Ketegangan yang berlarut-larut memicu rasa tidak puas dari pelaku. Pelaku kemudian mendatangi korban dan saat kembali tidak mendapatkan uang yang diminta, terjadi kekerasan yang berujung penusukan.
"Penusukan dilakukan dua kali, satu di bagian tangan dan satu di pinggang sebelah kiri. Akibat luka tersebut, korban meninggal dunia," jelas Arya.
Berdasarkan data tambahan kepolisian, korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Lokasi kejadian diketahui merupakan sebuah bengkel mobil yang juga digunakan sebagai area parkir kendaraan. Pelaku dan korban diketahui sama-sama berprofesi sebagai sopir.
Selain itu, keduanya juga diduga memperjualbelikan anjing yang dibawa ke Kabupaten Toraja untuk dijual.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sebilah badik yang diduga kuat digunakan pelaku untuk menikam korban. Sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, berupa kaos hitam, celana jeans, dan jaket.
Pelaku dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan pasal subsider Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," kata Arya.(*)
Achmad Ghiffary M & Moh Resha Maharam (UNHAS TV)
POLRESTABES - Polrestabes Makassar melakukan jumpa pers terkait kasus penikaman yang dilakukan oleh adik korban. Foto: Unhas TV

-300x174.webp)




-300x147.webp)

