News

Pemuda di Parepare yang Curi ATM Neneknya Terancam 5 Tahun Penjara

MAKASSAR, UNHAS.TV - Unit Reskrim Polsek Soreang Polres Parepare berhasil menangkap MA (21), warga Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

MA ditangkap setelah diduga mencuri kartu ATM BRI milik neneknya sendiri dan menguras saldo hingga Rp 50.500.000. Pencurian itu dilakukan di rumah korban di Jalan Bayam Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang Kota Parepare, Jumat (4/4/2025) dini hari, saat rumah korban dalam keadaan kosong. Kejadian ini dilaporkan oleh Putri Azzahra (22) yang juga merupakan tante dari MA (21).

Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Soreang yang dipimpin oleh Iptu Hamka melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan informasi terkait terduga pelaku.

"Dari hasil rangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Hamka, diketahui terduga pelaku berinisial MA (21), yang merupakan cucu dari korban sendiri," ujar Iptu Kisman.

Iptu Hamka yang memimpin operasi pencarian, berhasil melacak keberadaan pelaku di rumah temannya di Jalan Takkalao, Kelurahan Bukit Indah. Terduga MA (21) ditangkap tanpa perlawanan pada hari Sabtu (25/5/2025), dan dibawa ke Mapolsek Soreang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kartu ATM BRI. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

Kisman jelaskan bahwa yang melaporkan kejadian tersebut adalah Putri Azzahra, anak kandung yang tinggal serumah dengan korban, uang dari korban disimpan dalam ATM milik Putri Azzahra.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaa awal, MA mengakui perbuatannya mencuri uang milik neneknya sendiri dengan cara menguras isi ATM milik neneknya yang ia ambil didalam lemari. MA leluasa mengambil ATM tersebut karena korban bersama anaknya, Putri Azzahra, sedang bepergian ke kabupaten Enrekang selama 5 hari.

"Ia berhasil menguras isi ATM tersebut karena sebelumnya ia telah mendengar dan mengetahui nomor PIN nya. Proses pengambilan uang di ATM ini berlangsung selama 5 (kali), sehingga kerugian yang dialami korban sebanyak Rp 50.500.000," tutur Kapolsek.(*)