News

Penyidikan terhadap Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan

JAKARTA, UNHAS.TV - Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atau tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Penghentian dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon Sianipar pada 14 April 2026. Dengan terbitnya SP3 tersebut, status tersangka yang bersangkutan secara otomatis gugur. 

"Setelah memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara melalui SP3. Artinya, secara otomatis status hukum tersangka bagi Saudara RHS sudah dicabut karena dia sudah mengajukan permintaan maaf dan mengembalikan kondisi awal si korban," ujar Budi Hermanto, Jumat (17/4/2026). 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan bahwa penghentian penyidikan ini dilakukan setelah Rismon Sianipar mengajukan permohonan restorative justice. 

Proses tersebut berjalan mulus setelah adanya kesepakatan dan permintaan maaf dari Rismon yang diterima pihak terkait. "Dengan demikian, tersisa lima orang tersangka dalam perkara yang sama," kata Iman. 

Rismon Sianipar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Ia kemudian mengajukan restorative justice dan proses perdamaian berjalan hingga akhirnya disetujui penyidik.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Rismon menyatakan kliennya telah menerima salinan SP3 dan merasa lega dengan keputusan tersebut. Proses ini diharapkan menjadi langkah positif dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.Hingga berita ini ditulis, pihak Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyidikan terhadap tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, danmanipulasi data elektronik yang dilakukan Joko Widodo.

Delapan tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Klaster pertama yang berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, juga dijerap Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Klaster kedua yang berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.(*)