Breaking News
Makassar

Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual oleh Pasutri Terhadap Wanita di Makassar, Begini Kronologisnya?

Kepolisian Resort Kota Makassar menggelar jumpa pers pengungkapan kasus kekerasan seksual berat yang menimpa seorang wanita (22) di Kota Makassar di Mapolrestabes Makassar, Senin (5/1/2026). (unhas tv/ahmad giffary)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Kepolisian mengungkap kasus kekerasan seksual berat yang menimpa seorang wanita (22) di Kota Makassar.

Korban diduga mengalami penyiksaan fisik serta kekerasan seksual yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) yang juga merupakan pemilik tempat korban bekerja.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana SIK MSi, dalam konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Senin (5/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada awal 2026 di Perumahan Pesona Barombong Indah Asoka, Kecamatan Tamalate.

Korban berinisial K, sementara dua terduga pelaku adalah Sukarno dan Sumarni, pasangan suami istri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Korban mengalami kekerasan berlapis, mulai dari penganiayaan hingga pemerkosaan. Kedua tersangka diduga bekerja sama melakukan tindak pidana tersebut,” ujar Arya.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, korban yang bekerja sebagai karyawan di usaha nasi kuning milik pelaku dipanggil dengan dalih pekerjaan.

Namun setibanya di lokasi, korban justru dibawa ke dalam kamar dan mengalami intimidasi serta kekerasan fisik.

Korban dipukul dan ditendang, lalu dipaksa mengakui tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya.

Ketika korban menolak, pelaku diduga memaksa korban untuk berhubungan badan dengan suami tersangka dalam kondisi ketakutan dan tekanan.

“Korban secara tegas menolak. Tindakan tersebut dilakukan melalui paksaan dan kekerasan, sehingga masuk kategori kekerasan seksual,” jelas Arya.

Aksi kekerasan seksual itu terjadi dua kali pada hari dan tempat yang sama. Selama peristiwa tersebut, korban tidak memiliki ruang aman untuk melindungi diri.

Arya menyampaikan bahwa korban akhirnya berhasil keluar dari lokasi kejadian saat pelaku lengah. Korban kemudian menghubungi kerabatnya untuk meminta pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Langkah korban melapor dinilai sebagai tindakan berani, mengingat relasi kuasa antara korban dan pelaku sebagai pemberi kerja.

Dalam proses penyidikan, kepolisian menyita telepon genggam milik tersangka yang berisi rekaman peristiwa kekerasan seksual tersebut. Arya menegaskan bahwa perekaman tidak dapat dijadikan alasan pembenaran atas tindakan pelaku.

“Cara pembuktian yang dilakukan pelaku sepenuhnya salah dan melanggar hukum. Paksaan dalam situasi takut tidak pernah dapat dianggap sebagai persetujuan,” tegas Arya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta.

(Achmad Ghiffary M / Moh Resha Maharam / Unhas TV)

"DISCLAIMER & PERINGATAN KONTEN: Cerita atau informasi dalam unggahan ini berkaitan dengan kasus kekerasan seksual. Harap pertimbangkan kondisi emosional Anda sebelum melanjutkan membaca.