MAKASSAR, UNHAS.TV - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Penegasan Prabowo itu disampaikan saat memberi keterangan pers terkait bonus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Turut mendampingi Presiden Prabowo yakni Prof Yassierli ST MT PhD serta CEO Gojek Patrick Waluyo dan CEO Grab Anthony Tan, serta sejumlah pengemudi ojek dari Grab dan Gojek.
"Saya pada siang hari ini dapat laporan dari para menteri Kabinet Merah Putih. Mereka telah melaksanakan beberapa kali pertemuan dan akhirnya kita telah memutuskan beberapa kebijakan tentang pemberian THR kepada pekerja swasta, BUMN, BUMD," kata Prabowo.
Prabowo melanjutkan, "Pertama, saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta BUMN BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan besaran dan mekanismenya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran."
Prabowo juga menyebutkan pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online lain yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia.
"Untuk itu pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," kata Prabowo.
Saat ini terdapat kurang lebih 250 ribu pekerja pengemudi kurir online yang aktif dan kurang lebih 1 sampai 1,5 juta yang berstatus part time.
Mengenai besar dan mekanisme pemberian bonus Hari Raya Idul Fitri 1446 H akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran.(*)