Makassar

Registrasi Kartu SIM Wajib Pindai Wajah, Mahasiswa Nilai Identitas Digital Lebih Aman

Muh Farhan Anwar, mahasiswa Fakultas Hukum Unhas angkatan 2023. (Unhas TV / Venny Septiani)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah mulai mewajibkan penggunaan teknologi pengenalan wajah atau face recognition dalam registrasi kartu SIM prabayar baru sejak 1 Juli 2026.

Kebijakan ini diterapkan untuk memperketat validasi identitas pelanggan sekaligus menekan maraknya penipuan dan penyalahgunaan data kependudukan dalam layanan telekomunikasi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Melalui aturan itu, calon pelanggan yang membeli dan mengaktifkan kartu SIM baru harus menjalani verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah.

Hasil pemindaian kemudian dicocokkan dengan data kependudukan yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil. Proses tersebut diharapkan memastikan bahwa kartu SIM benar-benar didaftarkan oleh pemilik identitas yang sah.

Kewajiban verifikasi wajah hanya berlaku bagi pelanggan baru. Pemilik kartu SIM yang telah aktif sebelum kebijakan diberlakukan tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.

Kendati demikian, pelanggan lama tetap dapat memperbarui data registrasi secara sukarela melalui mekanisme yang disediakan operator telekomunikasi.

Pemerintah menilai sistem registrasi sebelumnya masih membuka ruang penggunaan nomor induk kependudukan milik orang lain.

Praktik itu kerap dimanfaatkan untuk mengaktifkan nomor telepon palsu, melakukan penipuan digital, mengambil alih kode verifikasi sekali pakai atau one-time password (OTP), serta melancarkan pencurian data.

Penerapan verifikasi biometrik mendapat dukungan dari kalangan mahasiswa. Muh. Farhan Anwar, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin angkatan 2023, menilai kebijakan itu dapat mengurangi penyalahgunaan NIK dalam pendaftaran kartu SIM.

“Kalau menurut saya, kebijakan itu sangat bagus karena melihat beberapa kasus yang menggunakan NIK untuk membuat nomor palsu atau melakukan penipuan,” kata Farhan di Warkop Azzahra, Makassar, Kamis (16/7/2026).

Menurut Farhan, penggunaan biometrik juga dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang data kependudukannya telah digunakan untuk mendaftarkan sejumlah nomor telepon.

Kondisi tersebut kerap menyulitkan pemilik NIK ketika hendak mengaktifkan kartu baru setelah nomor sebelumnya tidak lagi digunakan.

Ia mengatakan teknologi biometrik telah banyak diterapkan dalam berbagai layanan digital. Karena itu, penggunaan pemindaian wajah dalam registrasi kartu SIM dinilai sejalan dengan perkembangan sistem keamanan berbasis identitas elektronik.

Farhan tidak menampik adanya kekhawatiran mengenai penggunaan data wajah. Namun, ia menilai verifikasi biometrik dapat memperkuat proses identifikasi apabila dilaksanakan dengan sistem keamanan dan perlindungan data yang memadai.

“Secara sistem, biometrik sudah cukup kuat. Wajah memang akan teridentifikasi, tetapi hal itu juga memudahkan proses verifikasi identitas,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi digital yang perlu diikuti peningkatan tanggung jawab pemerintah dan operator telekomunikasi dalam menjaga data pelanggan.

Perlindungan terhadap data biometrik harus menjadi perhatian karena informasi wajah tidak dapat diganti semudah kata sandi atau nomor telepon.

Farhan berharap penerapan verifikasi wajah tidak hanya mempermudah registrasi, tetapi juga efektif mengurangi pesan, panggilan, dan akun palsu yang digunakan untuk menipu masyarakat.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan akuntabel. Penguatan sistem registrasi juga diproyeksikan membantu aparat menelusuri nomor yang digunakan dalam tindak kejahatan siber.

Keberhasilan kebijakan tersebut akan bergantung pada keandalan teknologi, kesiapan operator, serta jaminan perlindungan data pribadi. Tanpa pengawasan yang ketat, sistem biometrik justru berisiko memunculkan persoalan baru dalam keamanan identitas digital masyarakat.

(Venny Septiani Semuel / Unhas TV)