Makassar
News
Polhum

Rektor UNM Prof Karta Jayadi Jalani Sidang Disiplin, Pelapor QD Bersyukur Kebenaran Mulai Terungkap

Rektor UNM Prof Karta Jayadi dinonaktifkan dari jabatan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus tindak kekerasan seksual. (dok infosulsel)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Pelapor kasus dugaan pelanggaran etik dan kekerasan di lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM) mengaku bersyukur setelah proses sidang disiplin terhadap Prof. Karta Jayadi resmi dilaksanakan.

Saat dikonfirmasi Selasa (4/11/2025), korban tindak kekerasan seksual yakni seorang dosen perempuan berinisial QD (51), menyebut langkah tersebut menjadi bukti bahwa “kebenaran tidak bisa dikalahkan oleh kebatilan”.

“Alhamdulillah, Allahu Akbar. Saya menangis karena merasa Allah masih bersama kita. Kebenaran tidak akan dikalahkan oleh kebatilan, walaupun terorganisir,” ujarnya saat dimintai tanggapan usai pelaksanaan sidang disiplin.

Pelapor mengungkapkan selama dua bulan terakhir dirinya mengalami tekanan dan intimidasi setelah menolak ajakan damai. Ia juga menyebut menerima serangan di media sosial dari pihak yang mencoba memframing dirinya sebagai pelaku.

“Dua bulan lebih saya diframing, diteror, diintimidasi, tapi saya percaya kebatilan tidak akan menang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah mahasiswa UNM yang turut menjadi saksi dan kolaborator dalam kasus tersebut juga mendapat tekanan. Namun, ia memastikan identitas mereka tetap dilindungi sesuai janjinya kepada para korban.

“Saya sudah berjanji untuk tidak mempublikasikan identitas mereka. Cukup saya yang berjuang secara terbuka,” katanya.

Lebih lanjut, pelapor menyampaikan bahwa proses hukum di tingkat kepolisian juga tengah berjalan. Ia mendapat pendampingan resmi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), LPSK, serta Komnas Perempuan melalui UPTD PPA Provinsi Sulawesi Selatan dan UPTD PPA Kota Makassar.

Menurutnya, hasil koordinasi terakhir menunjukkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli, yakni ahli bahasa, ahli ITE dari Kominfo, dan ahli hukum pidana. Namun, ia menyayangkan adanya pernyataan kontradiktif dari pihak kepolisian.

“Awalnya Humas Polda menyebut semua ahli sudah diperiksa dan tinggal menunggu hasil. Tapi kemudian muncul keterangan berbeda dari Dirkrimsus bahwa masih ada satu ahli yang belum. Ini kontradiksi yang sedang kami pertanyakan,” ujarnya.

KemenPPPA, kata QD, telah mengirim surat resmi ke Polda Sulsel untuk meminta klarifikasi atas perbedaan informasi tersebut.

Di akhir pernyataannya, pelapor menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang tetap berkomitmen mendukung proses penegakan keadilan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada para pemerhati, media yang konsisten, serta anak-anakku di UNM yang masih berani bersuara meski tekanan besar datang dari berbagai arah,” tutupnya. (*)