MAKASSAR, UNHAS.TV - Belasan ribu orang terlibat unjuk rasa di sejumlah wilayah Turki usai lawaan berat Presiden Recep Tayyip Erdogan dipenjara dan didakwa atas kasus korupsi.
Ekrem Imamoglu, Wali Kota Istambul dari Partai Rakyat Republik (CHP) yang terpilih sebagai calon Presiden Turki, menegaskan tidak akan mundur dari upaya melawan Erdogan meski harus berada di dalam penjara. Melalui akun X, Ekrem menulis, "Saya tidak akan tunduk. (Tindakan) ini adalah noktah hitam di dunia demokrasi."
Selain Ekrem, Erdogan juga memasukkan lebih dari 100 orang ke dalam penjara, termasuk seorang wartawan yang melakukan pekerjaan investigasi di negeri itu.
Erdogan menyebut tindakan perlawanan yang dilakukan oleh pendukung Ekrem sudah melampaui batas dan mengganggu ketenangan di wilayah Turki. Apalagi unjuk rasa ini terjadi di 55 provinsi dari 81 provinsi di Turki. Atas tindakan mereka, Erdogan menyebut akan bertindak tegas.
Hingga hari ini atau hari keenam demontrasi, belasan ribu orang terus melakuukan perlawanan meski terus diadang polisi. Beberapa di antara mereka membawa benddera Turki dan meneriakkan kata-kata perlawanan.
Sesuai aturan politik di Turki, Erdogan sudah tidak bisa ikut dalam pemilihan presiden pada 2028, kecuali bila ia mengubah konstitusi. Di sisi lain, Universitas Istanbul telah mencabut gelar akademik Imamoglu karena dugaan penyimpangan.
Jika aturan ini ditegakkan, maka peluang Imamoglu tidak dapat mencalonkan diri sebagai presiden diragukan karena konstitusi Turki menyatakan presiden harus menyelesaikan pendidikan tinggi untuk memegang jabatan.
Pengacara Imamoglu mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan pencabutan gelarnya ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa. Dewan Pemilihan Tertinggi akan memutuskan apakah Imamoglu memenuhi syarat untuk menjadi calon presiden.(*)