Watch Unhas TV Live
Watch Unhas TV Live
Nasional

Resmikan Makassar New Port, Jokowi Didampingi Menteri Naik Teman Bus

Arif Usman22 Feb, 2024
PERESMIAN MNP. Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri PUPR dan Menteri BUMN meresmikan Makassar New Port (NMP), Kamis 22 Februari 2024. (dok setpres)

MAKASSAR, UNHAS.TV – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Makassar New Port (NMP) , pelabuhan terbesar di Indonesia Timur, pada Kamis 22 Februari 2024.

Dalam kunjungan kerjanya ke Sulawesi Selatan, Jokowi didampingi oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Ada yang menarik dari kunjungan nya kali ini, Jokowi dan rombongan tidak menggunakan kendaraan pribadi untuk menuju lokasi peresmian. Melainkan memilih mengendarai Teman Bus. Terlihat, presiden dan kedua menteri tiba di MNP pada pukul 9.30 WITA.

Mereka memilih naik Teman Bus yang merupakan layanan angkutan umum berbasis jalan yang menggunakan teknologi telematika dan berbasis non tunai.

Teman Bus merupakan salah satu program Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan transportasi perkotaan.

Setibanya di Makassar New Port, Jokowi langsung meninjau terminal peti kemas, ruang kontrol, dan ruang pelatihan pegawai pelabuhan. Ia mengapresiasi kinerja PT Pelindo selaku pengelola pelabuhan yang telah menyelesaikan pembangunan fase 1B dan 1C Makassar New Port.

“Alhamdulillah, Makassar New Port sudah rampung dan siap beroperasi. Ini adalah pelabuhan yang sangat strategis untuk mendukung kegiatan ekspor di Indonesia Timur. Saya berharap, pelabuhan ini dapat meningkatkan perekonomian daerah dan nasional,” tutur Jokowi.

Makassar New Port memiliki kapasitas 2,5 juta TEUs per tahun, meningkat 150 persen dari sebelumnya. Waktu sandar kapal di pelabuhan juga diperpendek menjadi maksimal 24 jam dari sebelumnya 48 jam.

Makassar New Port dirancang untuk menjadi pelabuhan utama sekaligus hub bagi pelabuhan-pelabuhan di wilayah Indonesia Timur, khususnya untuk kegiatan ekspor. (*)