MAKASSAR, UNHAS.TV – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purwadi Arianto, menegaskan bahwa tidak akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer.
Hal tersebut sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Instruksi tersebut diberikan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam menata tenaga honorer di seluruh Indonesia.
"Jangan sampai ada PHK massal. Kebijakan PPPK penuh waktu dan paruh waktu itu diskresi yang paling bawah. Kita berikan itu untuk menghimpun semua," ujar Purwadi Arianto dalam kunjungan kerja bersama Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/2/2025).
Saat ini, pemerintah sedang menjalankan berbagai kebijakan untuk menata tenaga honorer di berbagai daerah, termasuk melalui skema PPPK penuh waktu, paruh waktu, dan kemungkinan adanya opsi seperempat waktu di masa mendatang.
"Bahkan mungkin nanti ada juga seperempat waktu lagi. Itupun kita masih didemo di pusat, di Komisi II juga didemo minta paruh waktu menjadi penuh waktu. Entar kita kasih seperempat waktu lagi nanti untuk menampung seperti yang disampaikan Bapak Presiden bahwa tidak ada PHK massal," jelasnya.
Dalam proses penataan ini, pemerintah pusat bekerja sama dengan berbagai pihak dan menerima masukan dari berbagai kalangan, termasuk tenaga honorer di seluruh Indonesia.
"Kita lakukan ini sebaik-baiknya dan mendengarkan semua permintaan teman-teman non-ASN dengan segala dinamikanya," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam diskusi terkait penataan tenaga honorer. Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini sesuai mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
"Hari ini saya sangat berbahagia, karena ingin mendapatkan banyak masukan bagaimana kita menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Karena kita melihat mandat yang ada di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 harus segera kita selesaikan," ujar Prof Zudan.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak memiliki batas kewenangannya masing-masing, baik Menteri PANRB, BKN, maupun pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Kalau kita melihat Bapak dan Ibu, batas kewenangan ini menjadi penting rekan-rekan ketahui," tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Penjabat Gubernur Sulsel, Prof. Fadjry Djufry, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Wamen PANRB, Kepala BKN, serta Ketua dan anggota Komisi II DPR RI.
"Kami menyampaikan terima kasih atas kehadiran Wamen PANRB Bapak Purwadi Arianto, Ketua Komisi II DPR RI dan seluruh anggota, Kepala BKN yang juga mantan Pj Gubernur Sulsel. Semoga pertemuan hari ini memberikan solusi terhadap persoalan tenaga Non-ASN ini," kata Prof. Fadjry Djufry. (*)
(Rahmatia Ardy/Unhas.TV)