News

Firli Bahuri Belum Ditahan, Pakar Unhas: Polisi Tidak Berlakukan Asas Persamaan di Depan Hukum

Prof Amir Ilyas memaparkan, pada awalnya dilakukan penyelidikan melalui pengumpulan barang bukti dan saksi. Setelah dianggap cukup dua alat bukti yang sah menurut KUHAP, maka suatu kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Pada saat itu, aparat hukum akan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Setelah Kepolisian akan melakukan gelar perkara.

Tahap selanjutya dibuat SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) untuk diserahkan ke Kejaksaan. Kejaksaan kemudian menerima berkas itu, mengkoordinasi, atau melakukan supervisi.

Setelah berkas lengkap maka muncul penetapan berkas P-21. Kejaksaa kemudia melimpahkan berkas itu ke Pengadilan untuk disidangkan. Tahap akhir adalah penuntutan, pembuktian, dan vonis. 

Menurut Prof Amir Ilyas, jika melihat perjalanan kasus Firli Bahuri, maka maka kasus ini dinilai sangat lambat penanganannya.

“Sebenarnya kasusnya Firli ini masih di bawah sekali, masih tersangka, ditahan pun tidak. Sebenarnya kalau ditahan itu kan mengikat Polri untuk segera menindak lanjuti kasus, melimpahkan ke Kejaksaan. Kalau begini ya kita tidak tahu kapan berakhirnya”, tegasnya.

Seyogianya polisi segera melakukan tindakan kepada Firli Bahuri karena masyarakat atau publik tentu mengharap semua sama di depan hukum, sehingga mantan Ketua KPK ini seyogianya ditahan dan diperlakukan sama dengan tindak pidana yang lain agar penegakan hukum bisa tegak dan tidak pandang bulu. (*)

ARAH