Polhum

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

JAKARTA, UNHAS.TV - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun hukuman penjara.

Vonis ini terkait kasus dugaan korupsi importasi gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Selain hukuman penjara, Tom juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sidang pembacaan vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika ini dihadiri oleh sejumlah tokoh ternama, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akademisi Rocky Gerung, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan eks Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang. 

Tom Lembong memasuki ruang sidang bersama istrinya, Fransisca Wihardja, dengan mengenakan kemeja putih dan disambut lagu "Indonesia Raya" oleh para pendukungnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Jaksa menilai Tom bersalah karena menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa koordinasi antarkementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. 

Kebijakan ini diduga memungkinkan perusahaan gula rafinasi mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih, padahal mereka tidak berhak melakukannya. Jaksa juga menyebut kebijakan Tom memperkaya 10 perusahaan sebesar Rp 515,4 miliar dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.

Dalam putusan, Majelis Hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Hakim menyebut kebijakan Tom lebih mengedepankan ekonomi kapitalis ketimbang demokrasi ekonomi berbasis Pancasila, serta mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan gula dengan harga stabil dan terjangkau.

Hal-hal yang meringankan meliputi fakta bahwa Tom belum pernah dihukum sebelumnya, tidak menikmati hasil korupsi, bersikap sopan selama persidangan, dan telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara.

Sebelum sidang vonis, Tom Lembong menyatakan kesiapannya menerima segala putusan dengan sikap tawakal, menyerahkan nasibnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Dalam dupliknya, ia menegaskan bahwa fakta persidangan tidak mendukung dakwaan jaksa dan menyebut tuduhan terhadapnya mengabaikan bukti-bukti yang ada. 

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, juga menyebut dakwaan jaksa kontradiktif dan meminta kliennya dibebaskan, dengan alasan kebijakan impor gula tidak bermasalah.

Usai divonis, Tom Lembong yang mengenakan rompi merah muda lalu mengangkat kedua tangannya yang telah terborgol. Anies Baswedan, sahabat Tom, yang hadir di persidangan ikut menyemangati Tom dengan cara menepuk dada Tom.(*)