Terkini

Uni Eropa Gagas Pembatasan Media Sosial untuk Anak, Malaysia dan India Mulai Ikut

MEDSOS - Uni Eropa melarang penggunaan media sosial untuk anak di bawah umur. (Foto: ilustrasi AI Grok)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, menyebutkan sejumlah negara anggota Komisi Eropa sedang merancang peraturan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah umur. Kemungkinan dalam sebulan kemudian, peraturan tiap negara sudah diberlakukan secara resmi.

"Diskusi mengenai batas usia minimum untuk media sosial sudah harus dijalankan," kata Urusula von der Leyen.

Denmark sudah melaksanakan pertemuan tingkat tinggi untuk membahas mengenai kerentanan anak menggunakan media sosial. Sembilan negara anggota Komisi Eropa termasuk Perancis juga mengikuti langkah Denmark.

Di luar Komisi Eropa, Australia menjadi negara pertama di dunia yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial dan telah diterapkan sejak Desember tahun lalu. 

Sebagai contoh, Inggris merancang aturan anak di bawah 16 tahun tidak boleh menggunakan media sosial. Setiap pembukaan akun media sosial harus menyertakan pemeriksaan umur. Konsultasi terakhir mengenai peraturan ini akan dilakukan pada 26 Mei 2026.

Perancis akan menerapkan pelarangan untuk anak di bawah 15 tahun dan peraturan ini akan diterapkan mulai September tahun ini. Spanyol akan menerapkan larangan untuk anak di bawah 16 tahun demi menghindari anak-anak terpapar dari konten pornografi dan kekerasan.

Pemerintah Portugis melarang penggunaan media sosial untuk anak di bawah 13 tahun, sedangkan untuk usia 13 hinggaa 16 tahun, harus melalui pendampingan orangtua. Setiap pembukaan akun harus disertai dengan pemeriksaan dokumen pribadi yang berisi data usia.

Pemerintah Jerman akan melarang penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 14 tahun. Anak-anak usia 14 hingga 16 tahun harus mendapatkan pendampingan. Selain itu akan dibuat sistem algoritma yang akan menolak semua konten yang berpotensi merusak mental anak-anak.

Norwegia akan menerapkan pelarangan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mulai awal 2027. Semua perusahaan media sosial yang  beroperasi di negara itu harus menyertakan sistem pemeriksaan umur pengguna.

Yang unik adalah Selandia Baru, Malaysia, dan India juga sedang merencanakan peraturan penggunaan media sosial untuk anak-anak. Namun, tiga negara itu belum menyebutkan secara rinci mengenai peratusan itu.




>> Baca Selanjutnya