Tiktok dan Meta Ditegur
Ursula von der Leyen menyebutkan, Komisi Eropa sangat tegas mengenai pembatasan usia anak menggunakan media sosial karena dampaknya sangat besar di kemudian hari.
Komisi Eropa sudah menerapkan aturan Layanan Digital untuk menjamin keamanan anak-anak. Pada bulan lalu, Komisi Eropa menemukan dua platform buatan Meta: Instagram dan Facebook, gagal menerapkan pembatasan anak usia di bawah 13 tahun menggunakan media sosial itu.
Pada Februari lalu, Uni Eropa telah mengancam denda yang sangat besar kepada TikTok jika tidak menerapkan aturan batasan usia anak bila hendak menggunakan media sosial itu.
Uni Eropa juga sudah menerapkan denda kepada pengelola platform media sosial X milik Elon Musk atas kelalaiannya menerapkan aturan pembatasan usia pengguna. Namun pengenaan denda itu mendapat tentangan dari pemerintahan Donald Trump dengan alasan, Uni Eropa punya niat buruk untuk menyerang dan melakukan sensor terhadap perusahaan asal Amerika Serikat.
Sebagai balasan atas sikap Uni Eropa, pemerintah Amerika Serikat melakukan pencekalan kepada sosok penting Eropa yang memasuki wilayah Amerika Serikat, termasuk mantan Komisioner Uni Eropa Thierry Breton.
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio menyebutkan, tindakan pencekalan dilakukan untuk melawan ideologi Eropa yang cenderung menghukum apapun yang berasal dari Amerika Serikat.
"Uni Eropa punya aturan yang jelas. Jika terkait dengan hukum, maka siapapun yang melanggar harus mendapatkan hukuman," kata Ursula von der Leyen.(*)








