MAKASSAR, UNHAS.TV – Mobilitas yang tinggi di lingkungan kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadikan kecelakaan lalu lintas rentan terjadi.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Unhas melalui Kepala Subdirektorat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Kasubdit K3) Prof Dr Lalu Muhammad Saleh SKM MKes mengimbau seluruh civitas akademika untuk mematuhi batas kecepatan maksimal 30 kilometer per jam saat berkendara di dalam kampus.
Prof Lalu menegaskan bahwa pembatasan kecepatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan mahasiswa, dosen, pegawai, dan pejalan kaki yang beraktivitas di lingkungan kampus.
“Saya berpesan kepada seluruh civitas akademika, mulai dari pimpinan hingga mahasiswa dan staf, agar selalu menjaga keselamatan dan kesehatan saat berkendara. Pastikan kecepatan kendaraan tidak melebihi 30 km/jam, dan jika perlu, pasang alarm pengingat di kendaraan masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut Prof Lalu mengatakan, tingginya aktivitas kendaraan bermotor di lingkungan Unhas, terutama di sekitar persimpangan, area parkir, serta gedung perkuliahan, menjadi perhatian utama dalam penerapan kebijakan ini.
"Faktor utama yang menyebabkan kecelakaan di lingkungan kampus adalah rendahnya kesadaran pengguna jalan terhadap aturan berkendara," ujar Guru Besar K3 FKM Unhas ini.
"Masih banyak pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi tanpa memperhatikan kondisi sekitar yang padat aktivitas," sambungnya.
Melalui sosialisasi dan penerapan aturan ini, Unhas berharap dapat menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman dan nyaman bagi semua.
Kesadaran bersama dalam berlalu lintas menjadi kunci utama dalam menekan angka kecelakaan serta meningkatkan keamanan berkendara di kawasan kampus.
Dengan adanya kebijakan ini, seluruh civitas akademika diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan budaya berkendara yang lebih tertib dan bertanggung jawab demi keamanan bersama. (*)
(Andi Putri Najwah / Muhammad Syaiful / Unhas.TV)