VIDEO: Dissenting Opinion di MK, Ini Terobosan Baru
![](https://unhas.tv/wp-content/uploads/2024/05/Prof-Aminuddin-2.png)
MAKASSAR, UNHAS TV – Dissenting opinion bukan lagi menjadi istilah asing bagi dunia hukum. Namun kini, mendadak istilah tersebut mengemuka seiring telah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Putusan Sengketa Pemilihan Presiden 2024.
Ramainya istilah ini diperbincangkan berawal ketika Penetapan Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mendefinisikan dissenting opinion sebagai beda pendapat di antara hakim terhadap putusannya.
Meski bukan hal baru dalam teori atau praktik hukum, pemahaman mengenai dissenting opinion masih sangat penting dan perlu untuk diuraikan. Pemahaman ini dapat membantu memperjelas perspektif mengenai eksistensi penggunaan mekanisme dissenting opinion.
Simak liputannya dalam video berikut: