JAKARTA, UNHAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Mochamad Afifuddin sebagai pelaksana tugas Ketua KPU yang akan menjalankan tugas Hasyim Asy'ari yang telah dipecat oleh DKPP pada Rabu (3/7/2024).
Komisioner KPu August Mellaz menegaskan, penetapan Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas KPU setelah semua komisioner melakukan rapat pleno lengkap.
"Pergantian ini dalam rangka merespon keputusan DKPP. Berdasarkan pembacaan kami, KPU memiliki ruang gerak berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Organisasi sehingga kami punya waktu 1x24 jam untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," kata August melalui jumpa pers di KPU, Kamis (4/7/2024)
Jumpa pers dihadiri komisioner Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz, dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
August menyebutkan, Afifuddin akan menjalankan tugas sebagai Ketua KPU hingga terpilihnya Ketua KPU secara definitif.
Afifuddin menyebut tidak mudah menjalankan tugas yang diberikan kepadanya namun karena roda organisasi di KPU harus berjalan, maka tugas itu harus ia emban.
Sehari sebelumnya, DKPP telah memberhentikan secara tetap atau memecat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan bernama Cindra Aditi.
Cindra Aditi adalah seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dari beberapa kali sidang DKPP, Hasyim Asy'ari menggunakan posisinya sebagai ketua untuk merayu, mendekati, hingga melakukan pemaksaan hubungan seksual meski CAT sudah menyatakan penolakannya.(*)