MAKASSAR, UNHAS.TV – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu tablet obat ilegal yang diduga akan diedarkan ke wilayah Sulawesi Selatan hingga Sulawesi Tengah.
Obat jenis Triheksifenidil ini diperkirakan memiliki nilai ratusan juta rupiah, dengan 96 ribu tablet yang berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Direktorat Intelijen Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Republik Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor BBPOM Makassar, Senin (13/4/2026), Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan mengungkapkan bahwa mereka bekerja sama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan penindakan dengan metode controlled delivery.
Hasilnya, petugas menemukan dua koli paket yang tiba di sebuah rumah di Kelurahan Maccini Gusung, Makassar, yang berisi 96 botol tablet tanpa label dan identitas, masing-masing mengandung seribu tablet.
Setelah diuji di laboratorium, ditemukan bahwa seluruh tablet mengandung Triheksifenidil dengan dosis 4,16 mg per tablet.
“Harga jual obat ilegal ini diperkirakan berkisar antara dua hingga lima ribu rupiah per tablet, dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai sekitar 192 juta rupiah,” ujar Yosef Dwi Irwan dalam keterangannya.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial S (58 tahun), yang kini telah ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan. Tersangka S diduga berperan dalam peredaran obat ilegal tersebut, yang rencananya akan didistribusikan ke wilayah-wilayah yang tidak sah.
Disalahgunakan Pelajar SMP-SMA
Triheksifenidil adalah obat golongan OOT (Obat Obat Tertentu) yang hanya boleh digunakan melalui resep dokter. BBPOM menilai, peredaran obat ilegal ini berpotensi besar disalahgunakan, terutama di kalangan pelajar tingkat SMP dan SMA.
Dengan pengungkapan ini, BBPOM berhasil mencegah penyalahgunaan obat yang bisa membahayakan banyak orang. Proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka terus dilakukan oleh pihak berwajib.
(Wandi Nojeng / Unhas TV)
OBAT ILEGAL - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar mengadakan konferensi pers yang digelar di kantor BBPOM Makassar, Senin (13/4/2026). BBPOM Makassar menggagalkan peredaran puluhan ribu tablet obat ilegal bernilai ratusan juta rupiah. (Unhas TV/Wandi Nojeng)







