MAKASSAR, UNHAS.TV - Biaya melahirkan semakin mahal diduga karena pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Isu ini pun makin meluas dan mengelisahkan. Betulkah demikian?
Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas DR Mursalim SE MSi CRA menegaskan, tidak besar ada pajak untuk orang yang melahirkan.
Memang benar pajak adalah sumber pendapatan negara dan dari pajak itulah pemerintah membiayai pembangunan.
"Pajak adalah sumber pendapatan strategis karena itu setiap warga negara wajib membayar pajak. Dalam konteks pajak itu, negara bisa saja melakukan paksaan karena ini kewajiban perorangan dan masyarakat," katanya.
Mursalim menyebutkan, pemerintah sudah membantah ada pengenaan pajak untuk perempuan yang melahirkan.
"Perempuan yang melahirkan masuk dalam konteks keajiban negara untuk pemberikan pelayanan sehingga tidak boleh ada pengenaan pajak. Begitu pula dengan pendidikan, tidak boleh ada pajak," ujarnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pembebasan PPN, biaya proses melahirkan tidak kena pajak.
Dwi menambahkan, jasa pelayanan medis termasuk satu dari 13 Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN.(*)
Andrea Ririn Karina (Unhas TV)