PAREPARE, UNHAS.TV - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Gelombang 115 Unhas menggelar sosialisasi terpadu mengenai pencegahan stunting melalui pendekatan hukum dan kesehatan di Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Kegiatan ini menyoroti keterkaitan erat antara praktik pernikahan usia dini dengan meningkatnya risiko kelahiran bayi stunting.
Sosialisasi yang berlangsung di Balai Penyuluhan Keluarga Berencana (KB) Kecamatan Soreang, Rabu (14/1/2026) diikuti oleh warga setempat, pasangan usia subur, serta remaja.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan bekerja sama dengan penyuluh KB dan mendapat dukungan dari pemerintah kelurahan.
Dalam pemaparannya, mahasiswa KKNT-115 menekankan bahwa pernikahan di bawah umur tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kesiapan fisik dan psikologis calon orang tua.
Ketidaksiapan tersebut, terutama pada ibu, berpotensi menyebabkan masalah gizi sejak masa kehamilan yang berujung pada stunting pada anak.
Materi sosialisasi mencakup penjelasan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menetapkan batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Selain aspek hukum, peserta juga dibekali pengetahuan mengenai pola asuh, kesehatan reproduksi, serta pemenuhan gizi untuk mencegah stunting sejak dini. Acara berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Koordinator Kelurahan KKNT-115, Ulil Albab, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami konsekuensi jangka panjang pernikahan di bawah umur.
“Kami ingin masyarakat paham bahwa kedewasaan bukan sekadar soal umur, tetapi juga kesiapan alat reproduksi dan kemandirian ekonomi. Jika dipaksakan, dampaknya akan panjang, termasuk potensi melahirkan generasi yang kurang gizi atau stunting,” ujarnya.
Pemerintah Kelurahan Watang Soreang menyambut baik kegiatan tersebut. Sekretaris Kelurahan Watang Soreang, Edy Pratama, S.E., menilai isu pernikahan dini dan stunting merupakan persoalan nasional yang membutuhkan keterlibatan semua pihak.
“Stunting menjadi perhatian utama pemerintah karena sangat berpengaruh terhadap perkembangan anak, baik dari sisi pertumbuhan fisik maupun kemampuan kognitif,” katanya.
Penyuluh Keluarga Berencana Kelurahan Watang Soreang, Herman, S.Pd.I., berharap sosialisasi ini dapat mendorong masyarakat untuk bersama-sama mencegah pernikahan anak di bawah umur.
Ia menekankan pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang. “Minimal di atas 20 tahun agar kesiapan fisik dan mental lebih baik,” ujarnya.
Hal senada disampaikan tenaga kesehatan, Lira Yuanita, S.KM., yang menilai pencegahan pernikahan dini merupakan langkah strategis dalam menekan angka stunting.
“Anak-anak yang lahir dari ibu yang sehat akan tumbuh optimal dan berkontribusi mencerdaskan bangsa,” katanya.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKNT-115 berharap angka dispensasi nikah di Kelurahan Watang Soreang dapat ditekan.
Penurunan pernikahan usia dini dinilai akan berkontribusi langsung terhadap upaya pemerintah daerah dalam mempercepat penurunan prevalensi stunting di Kota Parepare. (*)
Sosialisasi Stunting dan Pernikahan di bawah umur berlokasi di Balai Penyuluhan KB, di Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Rabu (14/1/2026). Foto: Dinil Asrarir Sawir








