UNHAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. PT. Pertamina yang menyeret dua Direktur Pertamina. Dua tersangka itu adalah Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga Rifat Siahaan atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama KKKS. Tahun 2018 sampai 2023. Dalam praktik rasuah ini, Kejagung mendapatkan bukti jika PT. Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite BBM Subsidi untuk kemudian diblending atau dioplos menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax. Dalam pengadaan produk kilang oleh PT. Pertamina Patra Niaga, tersangka Rifat Siahaan melakukan pembelian pembayaran untuk RON 92 Pertamax. Padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 Pertalite atau lebih rendah. Kemudian dilakukan depo untuk menjadi RON 92. Pada hal tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan kerugian sebesar Rp193,7 triliun dalam skandal oplos Pertalite ke Pertamax barusebatas pada 2023. Kerugian tersebut terdiri atas lima komponen. Yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun. Lalu, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun. Kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.
Polhum
Dirut Pertamina Oplos Pertalite ke Pertamax, Rugikan Negara Rp193 Triliun
Baca Artikel Terkait :
Polhum
Video: Lembaga Survei Berperan Penting Dalam Pilkada, Unhas Siap Ambil Peran
by Arif Fuddin Usman
22 Oktober, 2024
Polhum
Pilwali Makassar: Indira Jusuf Ismail Terima Rekomendasi dari PPP
by Amir Pallawa Rukka
12 Juni, 2024
Polhum
Video: Reza Rahardian Sebut Anak Muda Motor Untuk Kawal Demokrasi Indonesia
by Arif Fuddin Usman
09 September, 2024
Baca Artikel Lainnya :
Nasional
Presiden Jokowi Saksikan Penyumpahan Wakil Ketua Mahkamah Agung
by Amir Pallawa Rukka
15 Mei, 2024
News
FKG Unhas Gelar Hasanuddin Dental Exchange Fair (HDEF) 2025
by Yusran Darmawan
22 September, 2025
Nasional
Korlantas Polri: Polisi Bisa Sita Kendaraan Saat Tilang Itu Hoax
by Amir Pallawa Rukka
18 Maret, 2025








