UNHAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. PT. Pertamina yang menyeret dua Direktur Pertamina. Dua tersangka itu adalah Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga Rifat Siahaan atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama KKKS. Tahun 2018 sampai 2023. Dalam praktik rasuah ini, Kejagung mendapatkan bukti jika PT. Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite BBM Subsidi untuk kemudian diblending atau dioplos menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax. Dalam pengadaan produk kilang oleh PT. Pertamina Patra Niaga, tersangka Rifat Siahaan melakukan pembelian pembayaran untuk RON 92 Pertamax. Padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 Pertalite atau lebih rendah. Kemudian dilakukan depo untuk menjadi RON 92. Pada hal tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan kerugian sebesar Rp193,7 triliun dalam skandal oplos Pertalite ke Pertamax barusebatas pada 2023. Kerugian tersebut terdiri atas lima komponen. Yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun. Lalu, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun. Kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.
Polhum
Dirut Pertamina Oplos Pertalite ke Pertamax, Rugikan Negara Rp193 Triliun

Baca Artikel Terkait :
Polhum
Sengketa Hak Cipta Agnez Mo, Memahami Perbedaan Hak Cipta dan Merek
by Arif Fuddin Usman
17 Maret, 2025
Polhum
Video: Politik Identitas Ancam Persatuan Bangsa, Benarkah Berbahaya?
by Arif Fuddin Usman
09 November, 2024
Baca Artikel Lainnya :
Internasional
Video: Hantaran Ramadan untuk Tetangga dari Masjid Indonesia Los Angeles
by Arif Fuddin Usman
12 Maret, 2025
News
Menteri Baru Dilatih di Markas Akademi Militer, Ini Jadwal Lengkapnya
by Amir Pallawa Rukka
23 Oktober, 2024